JAKARTA (Arrahmah.com) – Gubernur Negara Islam Indonesia (NII) wilayah Jawa Tengah, Totok Dwi Hananto alias Mizan Shidiq,dijatuhi vonis hukuman lima tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Zaenuri pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, di Ungaran, Kamis (12/01).
Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Totok Dwi Hananto karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan makar.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan yang bersangkutan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan, mengganggu stabilitas keamanan bangsa, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa Totok Dwi Hananto alias Mizan Shidiq mengajukan banding.
Hal tersebut disampaikan Novianto Sumantri, salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa, di hadapan majelis hakim.
“Kami mempunyai pertimbangan sendiri jika perbuatan klien kami tidak termasuk makar seperti yang didakwakan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 23 Mei 2011, tim khusus Mabes Polri melakukan penggerebekan di satu rumah di Perumahan Nusa Indah Nomor 3, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap enam orang yang diduga anggota jaringan NII, kemudian mereka dibawa ke Markas Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ke enam tersangka itu adalah Sulamin, Totok Dwi Harjanto, Mardiyanto, Nur Basuki, Supandi, dan Mujono Agus Salim.
Selain Totok yang divonis lima tahun penjara, lima terdakwa lainnya pun menjalani sidang sidang pembacaan putusan secara terpisah pada Kamis, di PN Kabupaten Semarang.(ant)
(bilal/arrahmah)