FLORIDA (Arrahmah.id) – Gubernur Florida Ron DeSantis menandatangani Undang-undang anti-lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Beberapa pihak menilai langkah ini merupakan upayanya untuk masuk dalam nominasi calon presiden dari partai Republik.
DeSantis meneken UU itu di Sekolah Kristen Cambridge, Tampa, pada Rabu (17/5/2023). Aturan ini, salah satunya, membahas soal perawatan kesehatan bagi transgender, penggunaan kamar mandi tertentu, dan larangan penggunaan kata ganti orang atau pronounce.
“Kami tak pernah melakukan ini sepanjang sejarah manusia sampai seperti dua minggu lalu. Mereka meminta siswa kelas tiga mendeklarasikan kata ganti,” kata DeSantis di depan kerumunan, seperti dikutip Associated Press.
Pernyataannya merujuk pada rapat yang membahas rancangan undang-undang (RUU) itu di AS dan berakhir dua pekan lalu. Dalam rapat tersebut, partai Republik dengan mudah menyetujui RUU tersebut, sementara itu partai Demokrat menolak.
“Agak menyedihkan bahwa kami bahkan melakukan beberapa diskusi ini,” imbuhnya sembari berdiri di belakang mimbar dengan tanda bertulisan ‘Biarkan anak-anak menjadi anak-anak’.
Larangan perawatan yang menegaskan gender dan undang-undang yang menargetkan drag show atau orang yang berpakaian tak sesuai gender segera berlaku. Pembatasan kamar mandi dan UU yang melarang sekolah memaksa anak-anak mengganti pronounce mulai berlaku 1 Juli.
Partai Republik selama ini memang menolak LGBTQ. Mereka mengklaim tindakan tersebut justru melindungi hak-hak orang tua. (rafa/arrahmah.id)