KETAPANG (Arrahmah.com) – Organisasi Greenpeace mengungkapkan perusahaan raksasa sawit asal Malaysia sengaja mengeringkan lahan gambut di Kalimantan Barat untuk ditanami kembali, meski pemerintah Indonesia tak lagi memberikan izin baru buat pengelolaan di lahan gambut.
Sebagaimana dilansir BBC (27/4/2016), tuduhan itu didasari investigasi di lahan konsesi PT Bumi Sawit Sejahtera, anak perusahaan IOI Group, yang terletak di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam investigasi tersebut, Greenpeace mendokumentasikan pembukaan kanal-kanal serta pengeringan lahan gambut. Jika lahan gambut mengering, maka kebakaran sangat mudah terjadi.
Greenpeace kemudian merujuk kebakaran yang terjadi di kawasan itu dan sekitarnya pada tahun 2013, 2014, dan 2015.
Greenpeace juga mengaku telah menemukan bibit sawit di area gambut yang sudah terbakar. Menurut sumber Greenpeace di loaksi, bibit-bibit itu siap ditanam apabila tanah gambut telah mengering.
IOI adalah pemegang konsesi terbesar di kawasan gambut Ketapang seluas puluhan ribu hektar. Perusahaan itu mengendalikan empat konsesi sawit, melalui PT BSS, PT SKS, PT BNS, dan PT KPAM. Kecuali PT KPAM, perusahaan Singapura, Bumitama, memiliki saham minoritas sebesar 28% di tiga perusahaan.
Surina Ismail, selaku Group Head of Sustanaibility di IOI Group, menepis tudingan Greenpeace. Menurutnya, IOI punya skema spesifik untuk melindungi lahan gambut.
“Kami telah menerapkan pengelolaan air. Hal ini penting untuk memastikan lahan gambut tetap basah dan tidak kering mengingat itu salah satu penyebab kebakaran. Kami juga menerapkan restorasi gambut,” kata Surina kepada BBC Indonesia.
Soal kebakaran hutan dan lahan, Surina menegaskan pihaknya juga memiliki foto-foto yang menunjukkan kebakaran terjadi di sekitar lahan konsesi, sedangkan jumlah titik panas di dalam lahan konsesi sangat sedikit.
“Tidak masuk akal bagi kami selaku pemilik lahan untuk memulai kebakaran karena itu bisa mempengaruhi lahan secara keseluruhan,” ujar Surina, seraya menambahkan bahwa IOI Group menerapkan praktik tanpa pembakaran di lahan sawit.
Pada Oktober 2015, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup telah memberikan sanksi administratif berupa paksaan penghentian kegiatan terhadap PT BSS, anak perusahaan IOI Griup, lantaran gagal mencegah kebakaran.
Pada 1 April 2016, keanggotaan IOI di Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) dibekukan lantaran tiga anak perusahaannya, yakni PT SKS, PT BNS, dan PT BSS, dinilai melanggar prosedur penanaman baru dan pengeringan lahan gambut.
“Ada bagian-bagian yang akan kami tangani dan sedang kami tangani, tapi itu (pelanggaran) bukan sesuatu yang kami sengaja lakukan,” kata Surina. (fath/arrahmah.com)