JAKARTA (Arrahmah.com) – Google dijatuhi putusan bersalah atas proyek pemindaian buku ke teks digital. Google didenda harus membayar US$ 14.300 (Rp 140 juta) per hari sebagai konsekuensinya.
Pengadilan Paris memutuskan bahwa ekspansi Google Inc ke buku-buku digital melanggar undang-undang hak cipta Perancis, dan seorang hakim menjatuhkan sanksi ke pemimpin pencarian di internet ini dengan denda 10.000 euro setara dengan Rp 140 juta per hari selama waktu pelanggaran.
Selain itu Google diperintahkan untuk membayar 300.000 euro setara dengan Rp 6 miliar untuk kerusakan dan bunga ke penerbit Prancis La Martiniere, yang membawa kasus atas nama sekelompok penerbit Prancis.
Pengacara Google Alexandra Neri mengatakan bahwa perusahaan akan naik banding.
Keputusan hukum ini jadi penghalang yang dapat mencegah Google mewujudkan target 5 tahun pemindaian seluruh buku di dunia ke perpustakaan digital dan dapat diakses oleh siapa saja dengan koneksi internet.
Hukum Amerika Serikat yang akan memberi Google hak digital untuk jutaan buku sedang dalam pembahasan karena regulator AS telah memperingatkan bahwa perjanjian mungkin akan menghambat persaingan di industri pasar buku elektronik dan hak cipta.
Pemerintah Jerman dan Prancis juga telah menyatakan keberatan. Google sedang berusaha untuk mengatasi kritik dengan penyelesaian yang masih di periksa pengadilan.
Kasus Perancis relatif kecil jika dibandingkan dengan tempat lainnya. Bahkan tampaknya tidak mengganggu investor saham Google. (inilah/arrahmah.com)