BOGOR (Arrahmah.com) – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Kota Bogor melakukan sidak dan sosialisasi Fatwa MUI No. 56 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non Muslim. Aksi ini dilakukan sehari setelah keluarnya Fatwa MUI di toko dan supermarket yang ada di kawasan jalan pajajaran depan kantor MUI Kota Bogor, Kamis (15/12/2016).
Faktanya tim GNPF MUI Kota Bogor menemukan perusahaan yang menginstruksikan karyawan Muslim untuk memakai topi merah sinterklas.
Secara persuasif, tim langsung melakukan diskusi dan teguran kepada manajemen perusahaan dan juga karyawan Muslim untuk tidak mengenakan atrubut tersebut demi menjaga aqidah dan kondusifitas kebhinekaan serta tidak salah kaprah terhadap toleransi beragama.
“Alhamdulillah mereka mereka merasa berterima ksh atas sosialisasi dan teguran tersebut, sehingga menyerahkan atribut topi sinterklas tersebut kepada GNPF MUI,” jelas W.A.R.Dhani dari GNPF MUI Kota Bogor dalam keterangannya kepada rdeaksi Kamis (15/12).
Dia berharap agar sosialisasi dan sidak ini menjadi maklumat bagi warga, demi menjaga kondusifitas masyarakat Bogor.
(azmuttaqin/arrahmah.com)