JAKARTA (Arrahmah.com) – Massa Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) pada Senin (1/6/2015) berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia. Mereka akan menggelar aksi longmarch menuju DPRD DKI Jakarta.
Aksi GMJ kali ini untuk mendesak DPRD DKI Jakarta supaya segera menggelar rapat paripurna sebagai kelanjutan dari panitia angket yang telah menyimpulkan bila Gubernur DKI Jakarta Ahok telah melanggar Undang-undang dan etika.
“Aksi ini dalam rangka mendorong dan mendesak DPRD DKI untuk menggunakan hak menyatakan pendapatnya agar Ahok bia segera dilengserkan,” ujar salah satu petinggi GMJ, KH. KH Muhammad Al Khaththath, di Bunderan HI, Jakarta, Senin (1/6/2015), dikutip dari SuaraIslam.com.
Pelengseran Ahok dinilai merupakan sebuah keharusan. Sebab DPRD DKI Jakarta sendiri yang telah menyimpulkan bila Ahok telah melanggar UU dan etika. Sayangnya, kelanjutan angket itu tidak mulus karena sejumlah partai politik melakukan intervensi supaya fraksi di DPRD DKI tidak melanjutkan ke HMP.
Sementara itu, Ketua Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) menasehati DPRD DKI Jakarta supaya jangan menjadi pengkhianat. Nasihat Bang Rozi –panggilan akrabnya- ini terkait sikap DPRD yang tidak melanjutkan kesimpulan angket atas Gubernur Ahok menjadi Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
“Kenapa kalian DPRD, kalian jangan jadi pengkhianat. Jangan-jangan DPRD sudah masuk angin, kalian bungkam menghadapi orang yang bersalah,” kata Bang Rozi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/6/2015).
Meski DPRD melempem, kata Bang Rozi, pihaknya akan terus melakukan gerakan untuk menyelamatkan Jakarta dari pemimpin yang zalim, pendukung pelacuran dan miras.
“GMJ tidak akan berhenti menyelamatkan Jakarta dari pemimpin yang zalim, pemimpin yang mendukung pelacuran dan miras,” katanya.
Ulama asli Betawi ini menegaskan pendiriannya, sampai kapanpun juga tidak mengakui keberadaan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Kepada DPRD, gunakan hak anda untuk menolak Ahok. Kalian adalah wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat,” desaknya.
Sebelumnya, dalam sidang paripurna pada Senin (06/04) lalu, panitia hak angket DPRD DKI Jakarta telah menyatakan, Gubernur Ahok telah melakukan pelanggaran etika dan undang-undang terkait penyerahan dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif. Panitia meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat. Sayangnya, hingga kini belum ada kelanjutan atas kesimpulan itu. (azm/arrahmah.com)