JAKARTA –Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menilai, kasus Iwan Bopeng tidak baik di era keterbukaan demokrasi saat ini. Dirinya mempertanyakan siapa Iwan Bopeng sebenarnya, sehingga berani mengeluarkan kata-kata ‘potong tentara’.
“Udah kaya orang paling hebat aja. Ini pertanyaannya kalau orang berani ngomong gitu dia siapa,” kata Riza, saat dihubungi, dikutip Republika Kamis (2/3/2017).
Oleh karena itu, Riza meminta pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini. Sebab kalau dibiarkan, tidak diproses, dan tidak ditangkap, maka bangsa, aparat hukum dan tentara kehilangan kewibawaannya.
“Jadi saya kira diproseslah. Kasus bendera cepet bener diproses. Tengah malem jam 3 pagi ditangkap. Sementara ada kasus pencoretan bendera lain tidak diproses hingga hari ini,” ujarnya.
Riza meminta aparat kepolisian bijaksana dan adil. Siapa yang bersalah agar diproses, dan dicarikan solusi apakah kompromi untuk damai dimungkinkan tidak, jika melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tapi jangan ada pembiaran, itu kan melemahkan penguasa, pemerintah, aparat hukum dan mencederai rasa keadilan. Teroris saja bisa ditangkap, masa mencari Iwan bopeng aja nggak bisa,” ucapnya.
Diketahui, Iwan Bopeng sempat mengamuk di TPS kawasan Jakarta Timur pada Rabu (15/2) lalu. Iwan Bopeng membuat kericuhan dengan kata-kata, “tentara gue potong di sini, apalagi elu,” dan video ini pun mendadak ramai di perbincangkan di media sosial. Bukan hanya mengancam seorang tentara, namun Iwan Bopeng juga menistakan agama dengan berkata bahwa Allah saja fleksibel, Babi yang haram bisa menjadi halal. Apalagi kalau hanya masalah menyerahkan kartu tanda pemilih kepada panitia Pilkada.
Dalam kasus ini, Iwan Bopeng dapat diancam dengan pasal 207 KUHP, tentang penghinaan terhadap penguasa dan badan umum dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan.
Namun sampai saat ini kasus penghinaan terhadap tentara yang dilakukan Iwan Bopeng di TPS beberapa waktu lalu itu masih belum ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian. Bahkan, polisi masih belum melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana beralasan, pihaknya sampai saat ini masih belum melakukan pemeriksaan saksi lantaran belum ada yang melaporkan kasus itu. “Laporannya enggak ada, laporannya belum ada ke kita masuk. Enggak ada (belum pemeriksaan saksi),” ujar Sapta saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (1/3).
(azm/arrahmah.com)