CALIFORNIA (Arrahmah.com) – Gereja Presbyterian AS, pada Selasa (17/3/2015) menyetujui perubahan susunan kata dalam undang-undang sebagai langkah untuk melegalkan pernikahan sesama jenis. Dalam ajaran Kristen, pernikahan didefinisikan sebagai komitmen antara seorang pria dan perempuan, sebagaimana dilansir oleh Reuters.
Para pemimpin gereja lokal sepakat untuk mengubah sususan kata dari konstitusi untuk mendefinisikan pernikahan sebagai komitmen “antara dua orang, secara tradisional laki-laki dan perempuan.”
Perubahan dalam konstitusi di gereja yang berbasis di Kentucky, AS, tersebut telah direkomendasikan oleh Dewan Umum Gereja sejak tahun lalu. Setelah melalui pemungutan suara pada Selasa (17/3), mayoritas sebesar 86 suara memilih untuk mengubah susunan kata tersebut.
Gereja itu, yang juga dikenal sebagai PCUSA, memiliki lebih dari 1,7 juta anggota, namun telah kehilangan lebih dari 500.000 anggota selama dekade terakhir.
Beberapa pemimpin gereja telah menyatakan keprihatinan bahwa pengesahan pernikahan sesama jenis dapat menyebabkan lebih banyak umat Kristen berpaling karena memandang pernikahan sesama jenis bertentangan dengan ajaran Alkitab.
Sebuah pertemuan yang digelar oleh para sesepuh dan para menteri gereja Juni lalu untuk memungkinkan pendeta melakukan pernikahan sesama jenis. Langkah ini memberikan pilihan kepada para pendeta apakah akan memimpin pernikahan sesama jenis di negara-negara bagian mereka atau tidak.
Kecaman lain datang dari kelompok konservatif PCUSA di bawah naungan Komite Awam Presbyterian.
“Ini adalah hari-hari yang benar-benar sulit bagi kedua belah pihak di dalam PCUSA dan denominasi lain yang telah membuat pilihan ini di masa lalu,” kata Presiden Komite Awam Presbyterian, Carmen Fowler LaBerge.
Menurut profesor etika Kristen dari Univeristas Mercer, David Gushee, keputusan perubahan definisi pernikahan ini diikuti oleh denominasi lain seperti Persatuan Gereja Kristus yang membuat beberapa jemaat kabur.
(ameera/arrahmah.com)