PARIS (Arrahmah.com) – Gereja Katolik Perancis hari ini mengeluarkan peringatan kepada otoritas Perancis melawan pelarangan niqab yang biasa digunakan Muslimah untuk menutupi seluruh wajah mereka.
Mereka mengatakan Perancis harus menghormati hak-hak Muslim jika ingin negeri-negeri Muslim melakukan hal yang sama untuk umat kristiani yang jumlahnya minoritas di sana.
Bishop Michel Santier, petinggi gereja Katolik mengatakan hanya segelintir Muslimah yang menggunakan penutup wajah dan beberapa ulama telah mengatakan bahwa niqab tidak wajib dalam Islam.
Komisi Parlemen minggu lalu mendesak Majelis Nasional untuk menetapkan hukum atas pelarangan niqab.
Beberapa politikus mengatakan pelarangan penuh untuk penutup wajah ini mungkin tidak akan legal.
Jika Paris benar-benar memberlakukan aturan ini, Santier mengatakan, “mereka akan menerima hasilnya dari apa yang mereka putuskan dan reaksi akan meningkat tajam, jumlah perempuan yang menggunakan burqa akan meningkat.”
“Jika kita ingin minoritas kristiani di negeri muslim menikmati kebebasan (hak-hak) mereka, kita pun harus menghormati seluruh hak umat beragama untuk menjalankan keyakinan mereka,” lanjut Santier.
Claude Gueant, ajudan Nicolas Sarkozy mengatakan pada Minggu (31/1) bahwa dirinya meragukan pelarangan burqa ini akan menjadi aturan legal.
Polisi Perancis mengatakan sekitar 1.900 perempuan Muslim menggunakan penutuo wajah yang dikenal dengan burqa atau niqab di wilayah Arab yang hanya memperlihatkan mata mereka. (haninmazaya/dailymail/arrahmah.com)