MAKASAR (Arrahmah.com) – Panglima Front Pembela Islam (FPI) Makassar, Abdurrahman, ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penghasutan serta melakukan perusakan dan kekerasan.
“Sementara ini, panglima FPI Makassar Abdurrahman kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghasutan yang kemudian berujung pada perusakan dan kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Himawan Sugeha di Makassar, Minggu (14/8/2011).
Pasal yang dituduhkan yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang kemudian berujung pada perusakan terhadap benda atau barang dan juga melakukan tindak pidana kekerasan.
Ia mengatakan penangkapan tersangka berawal ketika sejumlah kader FPI menindak tegas masjid majelis Jamaah Ahmadiyah Indonesia yang berada di Jalan Anuang, Kecamatan Mamajang.
Sejumlah kaca jendela di lantai satu masjid An-Nushrat pecah dan beberapa properti yang berada dalam masjid rusak serta sebuah mobil APV silver yang terparkir di halaman masjid.
Ismail, salah seorang warga mengklaim bahwa aksi yang dilakukan anggota FPI itu sudah di luar dari ambang batas karena sudah mengambil kewenangan dari kepolisian.
“Mereka sudah keterlaluan melakukan perusakan dan tidak jarang melukai warga. Tindakan mereka melebihi kewenangan kepolisian,” klaimnya.
Pihak kepolisian menyatakan segera melakukan pengembangan dan mencari pelaku lain yang melakukan kekerasan dan perusakan. Melalui kamera CCTV, pihak kepolisian akan mengamankan siapa saja yang terkait dalam aksi-aksi tersebut.
Terkait masalah tersebut, belum ada pernyataan resmi dari FPI. (ans/arrahmah.com)