KUALA LUMPUR (Arrahmah.com) – Kaum muda Melayu telah menjadi target gerakan non-Muslim dengan membangikan komik-komik gratis dan bahan-bahan yang secara bebas menggunakan kata “Allah”, demikian laporan Utusan Malaysia yang dikutip oleh The Malay Mail, Rabu (18/12/2013)
Harian Bahasa Melayu juga mengklaim bahwa hal ini mengundang kekhawatiran komunitas Muslim setempat bahwa Penggunaan kata “Allah” oleh penerbitan non-Islam akan disalahgunakan di tengah “perang tarik-ulur” Muslim-Kristen terhadap penggunakan kata itu. Komunitas Muslim khawatir bahwa Ummat Islam khususnya anak muda akan terancam imannya oleh penggunaan “Allah” untuk Tuhan non-muslim dalam komik-komik gratis mereka.
“Tanpa merasa bersalah apapun, kelompok tersebut telah membuat Melayu dan Islam sebagai target,”
Dalam laporannya, koran tersebut mengklaim bahwa gerakan non-Muslim, tidak teridentifikasi, telah mendistribusikan bahan bacaan yang berisi interpretasi dari kitab suci yang tidak jelas yang bertuliskan kata “Allah”.
Buku-buku tersebut dilaporkan telah menggunakan kata “Allah” secara luas, juga menyebut Nabi Isa, menurut interpretasi mereka sendiri.
Utusan Malaysia mengatakan bahwa kelompok ini juga diduga telah membagikan buku-buku komik yang menceritakan secara rinci kehidupan Nabi Isa yang bertentangan dengan cerita yang tercantum dalam Alquran. Buku-buku komik tersebut tidak menyebutkan nama penerbit di sampul depan.
Penerbitan komik-komik ini mengundang kekhawatiran dari komunitas Muslim setempat bahwa kata Allah akan disalahgunakan dalam komik tersebut. Mereka menyatakan kekhawatiran bahwa keimanan kaum muslimin khususnya anak-anak akan terancam oleh adanya penggunaan kata “Allah” untuk Tuhan non muslim.
Utusan Malaysia mengatakan bahwa kelompok atau gerakan ini dipimpin oleh seorang pria yang diklaim sebagai warga negara yang AS yang lancar berbicara bahasa Melayu, serta beberapa penduduk setempat dari Sabah. Gerakan tersebut juga telah mendekati para pemuda di ibukota Shah Alam Selangor pekan lalu. Gerakan ini telah secara aktif berusaha untuk menyebarkan agamanya sejak awal tahun ini.
Kebebasan beragama dijamin di Malaysia berdasarkan Pasal 11 Konstitusi Federal yang menjamin hak warga Malaysia untuk menganut dan menjalankan keyakinan mereka. Namun, penyebaran agama lain kepada umat Islam dapat dibatasi atau dikendalikan oleh hukum negara dan hukum federal untuk wilayah federal.
Dalam peraturan tahun 1988 tentang Pengendalian penyebaran agama antara Muslim yang di gunakan di beberapa negara termasuk Selangor, misalnya, melarang penyebaran agama selain Islam kepada komunitas Muslim.
Penggunaan kata “Allah” dalam penerbitan Kristen dalam bahasa Melayu lokal telah lama menjadi isu kontroversial di Malaysia.
Rentetan kejadian ini berawal dari 2008 ketika Kementerian Dalam Negeri mengancam akan mencabut izin sebuah surat kabar Katolik Herald, yang mendorong Gereja untuk menggugat pemerintah Malaysia karena dianggap melanggar hak-hak konstitusionalnya.
Para 2009, putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan hak konstitusional Gereja Katolik untuk menggunakan kata “Allah” telah mengejutkan kelompok Muslim Malaysia yang menganggap kata “Allah” hanya mengacu pada Tuhan Muslim.
Oktober lalu, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa keputusan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang penggunaan kata “Allah” dalam Surat Kabar Mingguan Gereja Katolik Herald dibenarkan. Pengadilan Tinggi mengatakan bahwa penggunaan kata “Allah” itu bukan merupakan bagian integral dalam kepercayaan agama Kristen.
Menurut sensus 2010, umat Islam adalah kelompok agama terbesar di Malaysia. Populasi Muslim Malaysia sebagian besar Melayu, dengan Pasal 160 Konstitusi Federal menjelaskan bahwa Melayu sebagai salah satu negara yang mengakui Islam.
Kristen, termasuk populasi Katolik hampir 800.000, membentuk sekitar 9,1 persen dari populasi. Buddha dan Hindu masing-masing membentuk 19,2 dan 6,3 persen dari populasi. (ameera/arrahmah.com)