JAKARTA (Arrahmah.com) – Sikap kritis dan kehati-hatian konsumen dalam memilih produk halal semakin tinggi. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya pertanyaan konsumen yang dialamatkan ke LPPOM MUI, baik melalui surat, email maupun jejaring media sosial lainnya.
Salah satu topik pertanyaan yang cukup mengemuka akhir-akhir ini adalah kehalalan aneka jenis makanan berbahan coklat yang disajikan di gerai Dapur Cokelat.
Menanggapi pertanyaan tersebut, LPPOM MUI pada situs halalmui.org menyatakan, bahwa sejauh ini Dapur Cokelat belum memiliki sertifikat halal. Memang benar, ketika dilakukan sosialisasi mengenai sertifikasi halal di Gedung MUI, pada 8 Oktober 2013, perwakilan Dapur Cokelat hadir. Sampai sekarang Dapur Cokelat belum mengajukan proses sertifikasi halal.
Penegasan hal ini sekaligus untuk mengklarifikasi informasi yang beredar sebelumnya bahwa Dapur Cokelat sedang dalam proses pengajuan sertifikasi halal. (azm/arrahmah.com)