JAKARTA (Arrahmah.com) – Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) Bastian P Simanjuntak mengatakan, sudah hampir setengah tahun hasil audit diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapi sampai sekarang belum ada yang ditetapkan tersangka.
”KPK tidak bisa lagi mengulur-ngulur waktu, segera tetapkan koruptor Sumber Waras,” ujar Bastian, Jumat (22/4/2016), dikutip dari Harian Terbit.
Bastian mengingatkan komisioner KPK jangan banyak bersilat lidah di media. Dusta yang disampaikan mereka akan membuat lembaga anti korupsi yang lahir dari rahim Reformasi 98 itu menjadi tidak kredibel dan dianggap sebelah mata oleh rakyat.
“Sekarang zaman keterbukaan informasi. Sangat mudah bagi masyarakat memperoleh data-data kasus Sumber Waras. Orang lulus SMA pun bisa mengendus ada korupsi disana,” imbuh Bastian.
Hasil audit BPK, menurut Bastian, bisa digunakan langsung oleh KPK untuk meningkatkan status Sumber Waras dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini merujuk Pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan bahwa laporan BPK dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, pastilah bohong besar kalau KPK masih saja belum meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka,” tekannya.
Menurut dia, Ahok harus segera memberikan ganti rugi terhadap kerugian negara sebagaimana disebutkan dalam hasil audit BPK. Dilain pihak, BPK wajib melakukan supervisi terkait pengembalian kerugian negara oleh Ahok.
“KPK jangan main-main. Kinerja Anda saat ini diperhatikan oleh seluruh masyarakat Indonesia bahkan masyarakat dunia. Komisioner KPK yang pembohong akan dicatat menjadi pelaku sejarah kelam reformasi,” kata Bastian.
“KPK harus buktikan, jangan omong doang. Kalau rakyat sudah tidak percaya dengan KPK bisa repot kita. Bukankah lebih baik KPK dibubarkan saja karena sudah tidak ada gunanya lagi,” demikian kata Bastian.
Sebelumnya, beredar Jumat Keramat di KPK diwarnai dengan info penetapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.
“INFO A1 PAK AHOK AKAN JADI TSK (TERSANGKA) KASUS RS SUMBER WARAS.” Berikut pesan pendek yang mampir di ponsel wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/4).
Penetapan Ahok itu terkait audit investigasi BPK yang menyimpulkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar telah dipegang KPK sejak 7 Desember 2015.
(azm/arrahmah.com)