JENEWA (Arrahmah.com) – Terkait genosida Muslim Rohingya, Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB telah menunjuk Marzuki Darusman memimpin Tim Pencari Fakta (TPF) tuduhan pelanggaran HAM di Myanmar. Penunjukan Marzuki dilakukan oleh Presiden Dewan HAM PBB Joaqun Alexander Maza Martelli di markasnya Jenewa pada 27 Juli 2017.
Marzuki dibantu dua anggota tim lainnya, yaitu Radhika Coomaraswamy, seorang pengacara lulusan Harvard asal Sri Lanka. Satunya lagi adalah konsultan Australia Christopher Dominic Sidoti. Tim ini akan fokus di negara bagian Rakhine yang merupakan rumah bagi minoritas Muslim Rohingya yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Tim pencari fakta ini akan bekerja secara independen dan obyektif, yang akan didukung oleh tim spesialis HAM PBB dari Jenewa. Mereka bekerja sesuai mandat yang ditetapkan Dewan HAM PBB dalam resolusi 34/22, yang diadopsi pada 24 Maret 2017.
“Untuk menemukan fakta dan keadaan sebenarnya dari dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh pasukan militer dan keamanan di Myanmar, khususnya di negara bagian Rakhine.” Demikian bunyi resolusi tersebut dalam situs resmi Dewan HAM PBB, tentang pembentukan TPF yang dipimpin Marzuki Darusman itu.
Anggota tim ini telah bertemu di Jenewa pada Agustus lalu untuk membahas pendekatan yang akan digunakan dalam menjalankan mandat mereka. Tim akan memprioritaskan pendekatan konstruktif terhadap pemerintah Myanmar dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dewan HAM PBB juga berharap pemerintah Myanmar akan memberikan akses yang tidak terbatas bagi tim ini untuk menjangkau daerah-daerah yang terkena dampak. Tim akan melaporkan hasil temuan secara lisan kepada Dewan HAM PBB pada September dan menyampaikan laporan tertulis pada Maret 2018.
(azm/arrahmah.com)