JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Perdagang (Mendag) Rachmat Gobel menerima kunjungan dari perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Anti Miras (GeNam), yang mendukung aturan larangan penjualan minuman keras (miras) atau beralkohol di minimarket mulai April 2015.
Ketua GeNam Fahira Idris, mengatakan, dukungan ini diberikan lantaran rasa prihatinnya atas semakin banyaknya generasi muda yang mulai mengkonsumsi alkohol bahkan hingga anak-anak.
“Hasil penelusuran kami di sebuah minimarket di Jakarta barat, bahwa pelayan di minimarket tersebut melayani pembelian minuman keras ke anak SD yang masih menggunakan seragam sekolah,” terang dia dalam pertemuan yang berlangsung di lantai 5 Gedung Utama Kantor Pusat Kementerian Perdagangan, Jakarta, Sabtu (31/1), dikutip dari Medanbisnis.
Hal ini sangat meresahkan. Karena dari hasil temuannya, diperoleh fakta bahwa akibat semakin banyaknya generasi muda dan anak-anak yang mengkonsumsi minuman beralkohol, mengakibatkan tingginya tingkat kenakalan remaja.
“Dari riset kami, 18 ribu nyawa melayang tiap tahun di negeri ini karena minol/ miras dan mayoritas itu remaja kita, baik meninggal akibat faktor kesehatan penurunan moral, seks bebas, prostitusi, maupun korban yang meninggal akibat tindakan kriminal yang dilakukan orang dibawah pengaruh alkohol, mulai dari pencurian, penjambretan, perampokan, perkosaan, kekerasan seksual, KDRT, perkelahian, tawuran, hingga pembunuhan maupun kecelakaan,” jelas dia.
Fahira mengatakan, ini menunjukkan betapa meresahkannya peredaran minuman keras ini di tengah masyarakat. Selama ini sebenarnya sudah ada aturan yang melarang menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan Perumahan, Sekolah, Rumah Sakit, Rumah Ibadah, Terminal, Stasiun, Gelanggang Olah Raga, Kaki Lima, Kios-Kios, Penginapan Remaja, Bumi Perkemahan. “Ada pula larangan menjual miras kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, tetapi para pemilik minimarket dan toko pengecer lainnya tidak pernah mengindahkan aturan ini,” tutupnya.
Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A dijual di minimarket. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol,
Ini artinya, semua minimarket di seantero Nusantara ini haram menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, termasuk bir. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hipermarket.
Dengan keluarnya aturan ini, pebisnis minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai minimarket miliknya paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit. (azm/arrahmah.com)