JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah Indonesia menginformasikan Kedutaan Besar Australia pekan lalu bahwa pihaknya berencana untuk mengeksekusi pasangan gembong narkotik Bali nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran bulan ini. Tapi Selasa (10/2/2015), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yasonna Laoly, mengatakan, eksekusi mereka bisa saja tertunda oleh situasi politik saat ini, yaitu konflik antara KPK dan Polri.
“Saya kira itu akan dalam waktu dekat, tapi harus dipertimbangkan bahwa ada kondisi terkini antara Polri-KPK yang membutuhkan energi untuk dipikirkan. Saya pikir akan ada penundaan sebentar,” kata Yasonna di istana kepresidenan, Selasa (10/2/2015), dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, pemerintah harus fokus menyelesaikan kasus antara kedua institusi penegak hukum tersebut. “Kami konsentrasi saja yang ada. Kami selesaikan satu per satu,” kata dia.
Meski eksekusi ditunda, Yasonna memastikan bahwa pemerintah tak akan berubah pikiran untuk tetap menerapkan hukuman mati kepada para terpidana mati yang grasinya telah ditolak. Lokasi eksekusi hukuman mati pun sudah disiapkan, tetapi belum ada kepastian waktu pelaksanaan eksekusi.
Menurut Yasonna, saat ini Duta Besar Australia di Jakarta secara intensif sudah melakukan pendekatan kepadanya dan Jaksa Agung HM Prasetyo. “Saya sadari bahwa itu adalah kewajiban setiap negara untuk melindungi warganya. Tapi di sini hukum kami seperti itu,” ujar dia.
Dia menyebutkan bahwa Indonesia tengah melakukan pemberantasan peredaran narkoba. Ini menjadi pesan pemerintah bahwa Indonesia secara serius menangani kasus kejahatan narkoba.
Sementara itu Radio Australia Selasa (10/2/2015) mewartakan, pekan lalu demi membela gembong narkotik Andrew Chan dan Myuran dari hukuman mati, lebih dari 100 anggota Parlemen Australia menulis surat kepada Pemerintah Indonesia untuk meminta hukuman mati dihapuskan.Surat kepada Duta Besar Indonesia untuk Australia itu ditandatangani oleh 111 anggota Parlemen. (azm/arrahmah.com)