JAKARTA (Arrahmah.com) – Penyelenggaraan ajang Miss World yang tetap berlangsung hanya di Bali merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap ajang maksiyat umbar aurat tersebut.
Lokalisasi acara tersebut di Bali menandakan pemerintah tidak peduli lagi dengan saran para ulama yang berada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya KH. Cholil Ridwan, MUI rekomendasikan ke pemerintah adalah membatalkan sama sekali penyelenggaran Miss World di Indonesia, bukan melokalisirnya di Bali.
Dengan memindahkan semua penyelenggaraan di Bali, seolah pemerintah membenarkan kegiatan amoral dilaksanakan di Bali
“Lantas, apakah Bali itu bebas orang mau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan maksiat,” ujar Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya KH. Cholil Ridwan usai rapat koordinasi pimpinan di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2013)
Dia juga menegaskan bahwa provinsi Bali itu bukan negara sendiri dan terpisah dengan Indonesia. Bali itu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pagelaran Miss World bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 287 tahun 2001 yang antara lain menyatakan : (1) memamerkan aurat, memakai pakaian ketat, melakukan gerakan-gerakan yang merangsang birahi, dll serta membiarkan diambil gambarnya dan lain-lain. Serta menyiarkan perbuatan haram tersebut dan lain-lain adalah haram. (2) Membantu dan/atau membiarkan tanpa pengingkaran terhadap perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram; (3) Mendesak kepada semua pihak untuk segera menghentikan segala bentuk aktifitas yang diharamkan sebagaimana dimaksud oleh bagian pertama fatwa ini dan melakukan taubat nasuha; (4) Mendesak dengan sangat kepada semua penyelenggara pemerintahan dan negara agar segera melarang dan menghentikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini serta tidak memberikan izin terhadap penyelenggaraan serta tidak menjadikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini sebagai sumber pendapatan; (5) Mendesak kepada seluruh lapisan masayarakat, terutama tokoh agama agar turut serta secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan haram tersebut.
Elemen umat Islam tolak Miss World di Indonesia
Sebagai penegasan, seluruh elemen umat Islam menolak kehadiran acara Miss World di Indonesia. Sejatinya tidak hanya MUI. Semua satu suara menolak ajang maksiyat tersebut. Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang sering disebut sebagai dua Ormas Islam terbesar di Indonesia pun satu suara menolak ajang Miss Wrld di Indonesia. Padahal dalam beberapa hal seringkali dua ormas ini berbeda.
Akhirnya, sesungguhnya tidak ada basis dukungan umat Islam yang mendukung kebijakan pemerintah dalam hal memberikan izin Miss World di negeri mayoritas Muslim ini. Kalaupun ada, itu adalah ulah perorangan sangat-sangat kecil yang besar kemungkinan telah ‘dibeli’ oleh penyelenggara Miss World untuk mendukungnya kemudian dipublikasi oleh televisi.
Berikut ini adalah elemen umat Islam yang tergabung dalam Ormas-ormas Islam, menolak ajang Miss World di seluruh Indonesia.
Forum Umat Islam: Perguruan As Syafi’iyah, Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Hizb Dakwah Islam (HDI), Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Hidayatullah, Al Washliyah, YPI Al Azhar, Majelis Mujahidin, Jamaah Anshorut Tauhid, Geakan Reformis Islam (GARIS), MER-C, KISPA, Gerakan Pemuda Islam (GPI), Taruna Muslim, Al-Ittihadiyah, Komunitas Muslimah untuk Kajian Islam (KMKI), LPPD Khairu Ummah, Syarikat Islam (SI), Forum Betawi Rempug (FBR), Tim Pengacara Muslim (TPM), Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), PERSIS, BKPRMI, Al Irsyad Al Islamiyah, Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), Front Perjuangan Islam Solo (FPIS), Majelis Tafsir Al Quran (MTA), Majelis Az Zikra, PP Darut Tauhid, Korps Ulama Betawi, KAHMI, PERTI, Ittihad Mubalighin, Persatuan Islam Tionghowa Indonesia (PITI), Koalisi Anti Utang (KAU), PPMI, PUI, JATMI, PII, BMOIWI, Wanita Islam, Pesantren Missi Islam, Forum Silaturahim Antar Pengajian (FORSAP), Irena Center, Laskar Aswaja, Wahdah Islamiyah, Forum Ruju’ Ilal Haq, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Nahdlatul Umat Indonesia (PNUI), Partai Kebangkitan NasionalUlama (PKNU), dan organisasi-organisasi Islam lainnya.
LPUI terdiri dari 11 ormas Islam yakni NU, Persatuan Islam (Persis), Al-Irsyad Islamiyah, Mathla’ul Anwar, Ittihadiyah, Persatuan Islam Tioghoa Indonesia (PITI), Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Azzikr, Syarekat Islam Indonesia, Al-Washliyah dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).
Majelis Ormas Islam Indonesia (MOII) yang merupakan kumpulan dari berbagai Ormas Islam di Indonesia yaitu Persis, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Persatuan Ummat Islam (PUI), Mathla’ul Anwar, Al Ittihadiyah, Syarikat Islam, Ikadi, Perti dan Wahdah Islamiyah sesuai hasil pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
Elemen Ormas/Lembaga se Indonesia:Muhammadiyah, Harakah Sunniyah untuk masyarakt Islami(Hasmi), FUI, Suara Independen Rakyat Indonesia(SIRI)Persis, Hidayatulloh, Wahdah Islamiyah, HTI, Mat’la Anwar, Al Irsyad Al Islamiyah, Majelis az zikra sentul, DDII, Darut Tauhid Bandung, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia(PITI), Lembaga Dakwah Kemulian Islam(LDKI), Majelis Mujahidin Indonesia(MMI), JAT, JAK Garis Keras, FUI POSO Sulawesi Tengah, GPI NTB, Hidayatullah NTB, PII Maluku, ITJ #IndonesiaTanpaJIL, Forum Silahturahim Lembaga Da’wah Kampus (FSLDK), LDK, KAMMI, Ikatan ROHIS sejagodetabek, Partai Keadilan Sejahtera(PKS), Partai Persatuan Pembangunan(PPP), Partai Bulan Bintang(PBB).
(azmuttaqin/arrahmah.com)