JAKARTA (Arrahmah.id) – .Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) menyebut gelar Honoris Causa (H.C.) yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia untuk Raffi Ahmad tidak sah.
Menurut Dirjen Diktiristek Abdul Haris, UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.
Ia juga menjelaskan ketentuan wajib memiliki izin itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Tanpa izin operasional penyelenggara pendidikan tinggi tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui,” ujar Abdul Haris, baru-baru ini.
Sebelumnya, artis sekaligus pengusaha Raffi Ahmad menerima gelar doktor kormatan UIPM di Thailand untuk disiplin ilmu Event Management and Global Digital Development.
Dalam unggahannya di Instagram, Raffi menuliskan bahwa dirinya dianggap telah berkontribusi di dalam pengembangan industri hiburan konvensional luring dan digital di Indonesia selama puluhan tahun.
(ameera/arrahmah.id)