BANTEN (Arrahmah.com) – Warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, digegerkan dengan penemuan jenazah anak kecil berinisial KS (8 tahun) yang dikubur di TPU Gunung Keneng dengan pakaian lengkap.
Ternyata korban yang masih duduk di kelas 1 SD itu meninggal dunia usai dianiaya oleh Ibunya, LH (26). Pelaku tega membunuh putrinya lantaran kesal sang anak sulit menerima pembelajaran saat belajar daring (online).
“Pelaku ini memukul lebih dari lima kali, tanggal 26 Agustus pagi, sekitar pukul 09.00 wib. Dari pengakuan pelaku (korban) lagi daring dengan sekolah,” kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma, kepada awak media di kantornya, Selasa (15/9/2020).
Lantaran sulit menerima pembelajaran daring, sang ibu merasa kesal kemudian menganiaya anaknya. Awalnya hanya mencubit, kemudian memukul tubuhnya menggunakan tangan, gagang sapu hingga mendorongnya dan kepalanya terbentur lantai.
Sang ayah, IS (27), yang datang ke kontrakannya di daerah Kreo, Tangerang, Banten, mengaku kaget putrinya dalam kondisi lemas.
Kemudian LH dan IS berniat membawa KS ke rumah sakit menggunakan sepeda motor.
Nahas, di perjalanan KS menghembuskan napas terakhirnya. Karena panik, LH dan IS membawa jenazah putri kandungnya itu ke Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, untuk dimakamkan dengan meminjam cangkul dari warga sekitar.
“Kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan menguburkan korban. Dimana, di TPU di Cijaku itu ada neneknya, alamatnya dari paman si ibu-nya ini. Setelah menguburkan jenazah di wilayah Banten, mereka pulang dan pindah kontrakan,” katanya.
Jenazah korban ditemukan warga sekitar pada Sabtu (12/9/2020) yang curiga ada gundukan kuburan masih baru. Kemudian masyarakat bersama pihak kepolisian sekitar berinisiatif membongkar dan ditemukan jenazah KS.
Tak perlu waktu lama, para pelaku berhasil ditangkap Ahad dini hari (13/9/2020) di rumah kontrakan barunya di daerah Jakarta.
Sementara anak pelaku, yang merupakan saudara kembar dari KS, dititipkan ke rumah saudaranya untuk diasuh dan dirawat.
Berdasarkan otopsi luar kepada korban, terdapat luka lebam pada kepala kanan dan tulang tengkorak yang diduga terkena hantaman benda tumpul.
Karena perbuatannya, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat Pasal 80 Ayat 3, Undang-undang (UU) No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
“Saudara kembarnya ada di sana (saat kakaknya dianiaya ibunya). Yang adik korban ini kami titipkan dengan permintaan orangtua di kakak kandung dari pelaku,” terangnya.
Saat memakamkan kakaknya ke Cijaku, yang kembar dibawa juga dan menyaksikan penguburan saudaranya.
(ameera/arrahmah.com)