BANDAR SERI BEGAWAN (Arrahmah.com) – Amerika Serikat pada Selasa (2/4/2019) mengkritik keputusan Brunei untuk menerapkan syariat Islam yang akan memberlakukan hukuman mati melalui rajam untuk kasus perzinaan dan homoseksualitas dan mendesaknya untuk meratifikasi dan menerapkan Konvensi PBB Menentang Penyiksaan.
“Keputusan Brunei untuk menerapkan Fase Dua dan Tiga KUHP Syariah dan hukuman terkait bertentangan dengan kewajiban hak asasi manusia internasionalnya, termasuk penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Robert Palladino, dalam sebuah pernyataan.
Brunei, mantan protektorat Inggris yang berpenduduk mayoritas Muslim dengan populasi sekitar 400.000 jiwa ini, akan menerapkan hukum Syariah mulai Rabu (3/4), menghukum sodomi, perzinaan, dan pemerkosaan dengan hukuman mati, termasuk dengan melempari batu, dan pencurian dengan amputasi.
Aktor pemenang Oscar, George Clooney, menyerukan pemboikotan hotel-hotel mewah milik Brunei, termasuk Beverly Hills Hotel, karena rencana negara itu untuk menjatuhkan hukuman.
“Kami terus mendorong Brunei untuk meratifikasi dan mengimplementasikan Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, yang ditandatangani pada 2015, dan untuk menandatangani, meratifikasi, dan mengimplementasikan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik,” lanjut Palladino. (Althaf/arrahmah.com)