GAZA (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan militer di Jalur Gaza pada Selasa (23/6/2015) menghukum seorang pria Palestina dengan tujuh tahun penjara karena bekerja sama dengan “Israel”, lansir MEMO.
Pria yang hanya diidentifikasi dengan inisial nama dan usianya sebagai “KS, 45” itu dihukum karena bekerjasama dengan musuh, melanggar KUHP revolusioner 1979 Organisasi Pembebasan Palestina.
Bulan lalu dua warga Gaza lainnya juga dihukum karena bekerjasama dengan “Israel”, seorang menerima hukuman 15 tahun dan seorang lainnya 11 tahun penjara.
Informasi yang dibocorkan ke dinas keamanan “Israel” oleh para pengkhianat Palestina itu sering digunakan untuk melakukan penangkapan dan pembunuhan terhadap para tokoh politik dan pejuang Palestina.
Pada bulan Agustus tahun lalu, 18 tersangka pengkhianat dibunuh oleh Hamas ketika kelompok itu mengumumkan tindakan tegas terhadap warga Palestina yang diduga bekerja sama dengan “Israel”.
Menurut hukum Palestina, bekerja sama dengan “Israel” dapat dikenakan hukuman mati. Semua perintah eksekusi harus disetujui oleh presiden sebelum dapat dilakukan, namun Hamas tidak lagi mengakui legitimasi Mahmoud Abbas.
Pusat Palestina untuk Hak Asasi Manusia atau Palestinian Center for Human Rights (PCHR) mengatakan KUHP revolusioner 1979 PLO itu “tidak konstitusional ketika diimplementasikan oleh (Otoritas Palestina), karena belum disampaikan kepada, atau disetujui oleh legislatif.
“Sejak tahun 1995, PCHR telah berulang kali menyerukan penghapusan kode ini karena melanggar standar internasional pengadilan yang adil.”
(banan/arrahmah.com)