JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat berencana memanggil terdakwa kasus mafia pajak, Gayus H. Tambunan. Menurut Ketua Komisi Hukum Benny K. Harman, pemanggilan Gayus penting bagi DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan Dewan. “Kami akan klarifikasi dari mana uang Gayus dan mengalir ke mana saja,” kata Benny di gedung DPR kemarin.
Benny membantah anggapan publik bahwa pemanggilan Gayus merupakan campur tangan politik dari Komisi Hukum. “Justru ini harus dilihat sebagai dorongan politik untuk memberantas mafia pajak,” ujarnya.
Benny menambahkan, Komisi Hukum DPR bisa menjadikan kasus Gayus sebagai jalan masuk untuk menelusuri kasus-kasus mafia pajak lainnya. Dia juga meminta lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi proaktif membongkar mafia pajak. Gayus Tambunan, bekas pegawai Pajak golongan III-A pemilik harta lebih dari Rp 100 miliar, kini menjadi terdakwa kasus pemberian uang ke aparat hukum dalam kasus mafia pajak. Gayus juga menjadi tersangka karena kembali menyuap aparat untuk bisa keluar dari penjara, keluyuran di Bali. Polisi belum menjerat lelaki yang memiliki rumah mewah di Kelapa Gading itu dengan tuduhan menerima suap. Padahal, dalam persidangan, Gayus sudah terang-terangan mengaku menerima uang sekitar Rp 30 miliar dari tiga perusahaan Grup Bakrie. Adapun Grup Bakrie membantah hal ini.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Golkar, Nudirman Munir, menyatakan setuju dengan pemanggilan Gayus. Namun, menurut dia, hingga kini belum ada kesepakatan internal di Komisi Hukum DPR. Masih ada beberapa anggota Komisi yang tidak menyetujui langkah itu karena khawatir pemanggilan bisa dianggap mengintervensi proses hukum.
Penasihat ahli Kepala Kepolisian RI, Kastorius Sinaga, menyatakan pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan data perusahaan yang beperkara di pengadilan pajak kepada polisi. Data tersebut, kata Kastorius, penting untuk membongkar aliran dana dari sejumlah perusahaan ke rekening Gayus Tambunan.
Sebelumnya, keterangan tersangka Gayus H.P. Tambunan dikonfrontasikan dengan tersangka Komisaris Polisi Iwan Siswanto, mantan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brigade mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri, Jakarta. Menurut kuasa hukum Iwan Siswanto, Berlin Pandiangan, agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim terhadap keduanya itu terkait kasus penyuapan Gayus terhadap kliennya.
Berlin mengatakan, agenda pemeriksaan yang digelar hari ini untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti karena berkas Gayus dan Iwan belum dinyatakan lengkap atau P19. Selain itu, menurut Berlin, ada perbedaan keterangan antara mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan Iwan. “Gayus tetap membantah memberikan uang ke Iwan dan delapan petugas rutan itu,” kata Berlin saat dihubungi wartawan.
Namun, menurut Berlin, Kompol Iwan dan delapan anggotanya itu malah mengaku menerima uang untuk memberikan izin ke Gayus agar bisa keluar dari rutan untuk plesiran sejak Juli 2010. “Gayus bilang dia minta keluar (rutan) terus dikasih. Semua (polisi) sudah ngaku. Tadi hanya soal itu aja dikonfrontir,” tuturnya.
Mabes Polri sebelumnya melimpahkan berkas Gayus Tambunan dan Kompol Iwan kepada kejaksaan terkait kasus dugaan suap. Setelah mengirim dua berkas itu, Mabes Polri juga melayangkan berkas delapan penjaga penjara tersebut yang dibuat menjadi empat berkas ke pihak kejaksaan.
Namun, pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara Gayus dan Iwan untuk dilengkapi. Gayus diduga menyuap Kompol Iwan senilai Rp 368 juta. Selama di luar penjara, Gayus menginap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta. Terakhir, dia kepergok pelesir ke Bali, bersama istri dan putranya. (sm/arrahmah.com)