JAKARTA (Arrahmah.com) – Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan mendapatkan 36 pertanyaan dari penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri saat menjalani pemeriksaan.
“Saat ini Gayus diperiksa oleh penyidik dengan 36 pertanyaan terkait paspor dan kepergiannya ke luar negeri,” kata kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompul, di Jakarta, Rabu (12/1/2011).
Hotma tidak mengungkapkan isi materi pemeriksaan, hanya mengatakan seputar paspor dan kepergian Gayus ke luar negeri.
“Gayus mengatakan bahwa dia memperoleh paspor dari satu orang saja,” katanya.
Mengenai biaya pembuatan paspor yang semula Gayus mengaku membayar sebesar US$100.000, namun Hotma membantah hal itu.
“Gayus mengatakan untuk memperoleh paspor, ia membayar tidak lebih dari Rp200 juta,” katanya.
Gayus diduga pada tanggal 22 – 24 September 2010 berada di Macau, kemudian berangkat lagi pada tanggal 30 September 2010 kembali 2 Oktober 2010 di Kuala Lumpur dan Singapura bersama Milana, istrinya.
Padahal, kala itu dia berstatus sebagai tahanan polisi.
Penyidik Polri mendapat informasi bahwa paspor dengan foto Gayus, atas nama Sony Laksono sebenarnya diperuntukkan atas nama Margareta, bocah berumur lima tahun.
Gayus mengaku paspor tersebut diperoleh dari jasa calo. (ant/arrahmah.com)