VIRGINIA (Arrahmah.com) – Tombol yang menyatakan rasa suka atau ‘like’ di situs jejaring sosial Facebook ternyata membawa masalah. Facebook kini menghadapi tuntutan hukum atas penggunaan tombol ‘like’ dan fitur lain dalam situs tersebut.
Sebuah perusahaan hak paten, Rembrandt Social Media, yang bertindak atas nama seorang programer Belanda, Joannes Josef Everardus Van Der Meer menuntut tombol ‘like’ tersebut. Van Der Meer sendiri diketahui telah meninggal dunia.
Rembrandt mengatakan Facebook telah menggunakan dua paten yang dimiliki Van Der Meer tanpa izin. Facebook sendiri belum mau berkomentar untuk gugatan tersebut.
Perusahaan tersebut telah melayangkan surat gugatan ke pengadilan federal di Virginia, AS.
“Kami percaya paten Rembrandt merupakan pondasi utama untuk sosial media, dan kami berharap hakim dan juri memberikan keputusan yang sama berdasarkan bukti ini, ” ungkap pengacara, Tom Melsheimer yang membela pemegang paten, seperti dikutip BBC, Senin (12/2).
Rembrandt saat ini memiliki paten teknologi yang dikembangkan Van Der Meer untuk membangun jejaring sosial. Jejaring tersebut disebut Surfbook yang dibangun sebelum kematiannya pada 2004. Van Der Meer mendapat hak paten pada 1998, lima tahun sebelum Facebook pertama kali tayang.
Surfbook merupakan buku harian sosial yang memungkinkan orang berbagi informasi dengan teman-teman dan keluar. Dalam situs itu sejumlah data menggunakan tombol ‘like’. Mereka menyatakan Facebook mengetahui adanya paten tersebut. (saifalbattar/republika/arrahmah.com)