SLEMAN (Arrahmah.com) – Kisah tragis soal hukum kembali terulang. Setelah kasus Mbok Minah dengan tiga buah kakaonya, kini kisah yang nyaris sama menimpa Klijo (76), warga Jering, Kecamatan Godean, Sleman, Yogyakarta.
Klijo harus meringkuk di lantai ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sleman gara-gara mengambil satu tandan pisang batu di jalan desa dekat tempat tinggalnya.
Bahkan, sebelum dikirim sebagai tahanan titipan Polsek Godean, Klijo sempat ditahan di Polsek Godean.
Ditemui di ruang Kepala Lapas Sleman, Klijo membantah telah mencuri. Pada saat melintas jalan tersebut, kata Klijo, beberapa anak mengatakan ada pohon pisang yang hampir roboh dan mengganggu jalan.
“Saya tergerak untuk membetulkan letak pohon pisang itu, maka saya mendatangi tempat itu dan memotong pohon gedhang kluthuk (pisang batu) yang hampir roboh itu,” katanya, Senin (7/12).
Pisang yang masih belum ‘suluh’ atau belum mulai menguning mendekati masak itu, kemudian akan dibawa untuk diserahkan ke pemiliknya yang tinggal di dusun lain.
Namun belum lagi dinaikkan ke atas sepeda bututnya, menurut Klijo, beberapa orang meminta agar tidak diambil karena bukan miliknya. “Ya kemudian saya letakkan di tempat itu,” katanya.
Sepulang dari tempat itu, Klijo kemudian dijemput oleh petugas dari Polsek Godean. “Saya dilaporkan oleh Sulis. Orang yang memiliki sawah di dekat pohon pisang itu tumbuh,” katanya.
Padahal, pohon pisang itu, menurut Klijo, tidak berada di sawah Sulis, sebab berada di antara parit irigasi dengan jalan.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Sleman, Ajun Komisaris Yulham Effendi mengatakan, penahanan terhadap Klijo itu sudah memenuhi prosedur.
Menurut dia, selain dianggap terbukti melakukan pencurian sebagaimana yang diatur pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun, Klijo sebelumnya pernah melakukan pencurian. “Artinya, dia itu residivis,” ujar Kasat Reskrim.
Hal itu dibenarkan oleh Klijo. Sekitar empat tahun lalu, dirinya pernahdi pidana karena didakwa mencuri ayam. Meski menurut pengakuan Klijo, ayam itu adalah ayam yang terbawa banjir dan tersangkut di parit dekat tempat tinggalnya.
Yulham Effendi menambahkan, tindak pidana yang disangkakan terhadap Klijo itu bukan berupa delik aduan, sehingga, tanpa adanya pengaduan pun polisi memiliki dasar hukum untuk bertindak.
Kasat Reskrim menambahkan, Klijo selama ini sudah sering melakukan pencurian sehingga sering berurusan dengan masyarakat setempat.
Bahkan, kata dia, Klijo sering membuat pernyatan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Namun perbuatannya itu terus terulang, buntutnya pada beberapa hari lalu ia mencuri pisang.
Sedangkan Aknandari Malisy, dari LBH Kongres Advokat Indonesia (KAI), yang kemudian menyatakan, sebagai pembela Klijo, mengemukakan, sangat disesalkan jika hanya karena setandan pisang saja harus masuk tahanan.
Menurut dia, pihaknya akan berusaha keras untuk membebaskan Klijo Sumarto. “Kalaupun dianggap mencuri, Klijo sendiri saat itu tidak membawa pulang pisang tersebut, tetapi ditinggal. Artinya, sebenarnya hanya percobaan pencurian,” katanya.
Kepala Lapas Sleman Sukamto menegaskan, status Klijo hanya tahanan titipan dari Polsek Godean. Disebutkan ia melakukan tindak pidana pencurian sesuai pasal 362 KHUP, tidak ada keterangan lain.
Saat masuk, lanjutnya, kondisi Klijo cukup sehat. Meski berjalan agak lamban karena mengaku sering kesemutan dan mengalami gangguan mata.
Saat wartawan berusaha mendatangi keluarganya, kediaman Klijo tampak sepi dan pintunya dikunci dari luar. (viva/arrahmah.com)