UTTAR PRADESH (Arrahmah.com) – Muskan Jahan (22) menjadi wanita pertama yang ditahan berdasarkan peraturan baru Uttar Pradesh tahun 2020 karena masuk Islam secara tidak sah. Dia dilaporkan menjadi mualaf setelah menikah dengan seorang Muslim.
Peraturan baru Uttar Pradesh ini diterapkan karena di wilayah tersebut kerap terjadi “Jihad Love”, aktivitas dimana para pemuda dan pria Muslim dikabarkan mengajak perempuan muda yang berasal dari komunitas non-Muslim untuk masuk ke Islam melalui hubungan percintaan.
Dilansir Hindustan Times (13/12/2020), Muskan akhirnya dipindahkan ke rumah penampungan pemerintah setelah suaminya Rashid (28) ditangkap pada 6 Desember 2020 lalu.
Muskan dikabarkan mengalami keguguran di sebuah rumah penampungan di Moradabad, menurut ibu mertuanya. Namun polisi menyebutnya berita palsu.
Ibu mertua Muskan menuduh bahwa suntikan yang diberikan kepada menantunya diduga menyebabkan bayinya keguguran.
Muskan dan Rashid menikah di Dehradun pada Juli lalu. Rashid berasal dari kota Kaanth, Moradabad.
Sekelompok penganut Hindu yang mendapatkan informasi pernikahan mereka kemudian melaporkannya ke pengadilan. Mereka kemudian menggiring pasangan pengantin itu kantor polisi Kaanth. (Hanoum/Arrahmah.com)