NEW DELHI (Arrahmah.id) — Pengadilan khusus India di Uttar Pradesh menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 12 orang, termasuk penceramah Islam Maulana Kalim Siddiqui dan Mohammed Umar Gautam, pendiri Islamic Da’wah Center. Hukuman diberikan karena para terpidana membuat para penyandang disabilitas merubah keyakinan agamanya menjadi muslim.
Dilansir India Tomorrow (11/9/2024), putusan itu disampaikan oleh Hakim Khusus Vivekanand Sharan Tripathi. Selain hukuman seumur hidup, empat orang lainnya dijatuhi hukuman penjara 10 tahun.
Maulana Kaleem Siddiqui adalah kepala Shah Waliullah Trust Muzaffarnagar dan ketua Global Peace Foundation.
Sedangkan Gautam atau Shyam Pratap Singh, mualaf yang berasal dari agama Hindu, dituduh telah meng-Islam-kan ribuan orang dengan menggunakan berbagai insentif seperti pernikahan, uang, dan tawaran pekerjaan, ungkap Direktur Jenderal Kepolisian Prashant Kumar kepada media saat Gautam ditangkap tahun 2021.
Selain Gautam dan Siddiqui, orang lain yang dijatuhi hukuman seumur hidup adalah Irfan Sheikh, Salahuddin Zainuddin Sheikh, Prasad Rameshwar Kanware alias Adam, Arsalan Mustafa alias Bhupriya Bandon, Kaushar Alam, Faraz Shah, Dheeraj Govind Rao Jagtap, Sarfaraz Ali Jafri, Qazi Jahangir, dan Abdullah Umar (putra Gautam).
Empat orang lainnya—Mohd Salim, Rahul Bhola, Mannu Yadav, dan Kunal Ashok Chaudhary—dijatuhi hukuman 10 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Larangan Pindah Agama UP tahun 2021.
Menurut keterangan polisi, Pusat Dakwah Islam, yang diduga berada di balik kasus ribuan orang pindah agama tersebut, diduga menerima dukungan finansial dari sumber asing. (hanoum/arrahmah.id)