HABIGANJ (Arrahmah.id) — Aparat Bangladesh menangkap seorang ulama dan tiga tetua desa di Chunarughat, Habiganj. Mereka ditangkap karena memerintahkan rajam dan cambuk kepada seorang perempuan yang selingkuh dari pasangannya.
Menurut keterangan Kepolisian Bangladesh, seperti dilansir AFP (10/4/2023), korban Hamida Sultana dicambuk 82 kali dan dilempar batu 80 kali. Hal itu dilakukan setelah seorang ulama mengeluarkan fatwa hukuman pada pekan lalu.
Officer-in-Charge (OC) Polsek Chunarughat mengatakan, “Mereka ditangkap pada Jumat (7/4) siang,” kata Rashedul Haque.
Kepada kantor berita AFP, Sultana menyebut dirinya sebagai korban ketidakadilan yang sangat buruk yang dilakukan Nurul Islam (30), Bayezid Hossain (70), Akbar Ali (69) dan Atiq Ullah (50) di desa Barajum
“Saya tidak bisa menyampaikan dengan bahasa yang tepat apa yang mereka lakukan ke saya,” kata wanita 30 tahun itu.
Sebelumnya ada malam 3 April, mereka mencambuk Sultana karena dituduh selingkuh dengan pengemudi becak. Belakangan, korban penyiksaan datang ke kantor polisi Chunarughat dan mengajukan kasus.
OC Md. Rashedul Haque membenarkan telah ditemukan bukti cambuk ditemukan di tubuh wanita tersebut. Namun tidak ada bukti dilempari batu dan berapa banyak cambukan yang diberikan.
“Dewan desa memerintahkan cambuk dan rajam setelah tuduhan selingkuh,” kata Inspektur Polisi Kepolisian Bangladesh, Zakir Hossain.
Suami Sultana, Anwar Mia, langsung pulang dari Qatar ketika mendengar kabar istrinya dicambuk dan dirajam.
“Saya menuntut keadilan terkait apa yang terjadi pada istri saya,” katanya.
Bangladesh adalah negara dengan sistem hukum sekuler. Penerapan syariah dianggap ilegal di Bangladesh. (hanoum/arrahmah.id)