PAKTIA (Arrahmah.id) — Bentrokan terjadi di Provinsi Paktia, Afghanistan, antara aparat keamanan Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) dengan keluarga seorang anak yang tertangkap basah bermain game seluler PUBG, yang dilarang di negara itu.
Berdasarkan laporan dari sumber lokal yang dimuat Afghanistan International (4/8/2023), kejadian ini terjadi pada Rabu (2/8) di distrik Zazai Aryob, yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka.
Awalnya, seorang anak laki-laki berusia sembilan tahun dikabarkan ditangkap oleh aparat keamanan IIA karena kedapatan bermain game PUBG. Setelah penangkapan anak tersebut, IIA memanggil keluarga anak itu untuk diberikan nasihat.
Setelah pemanggilan, ketegangan verbal dan perlawanan muncul dari pihak keluarga si anak sehingga timbul bentrokan dengan aparat keamanan IIA.
“Mereka (ket: aparat kemanan IIA) menembak kerabat anak tersebut, mengakibatkan kematian seorang paman dari anak itu dan melukai dua paman lainnya. Sementara tiga warga distrik lainnya juga ikut terluka dalam kejadian tragis ini,” lapor Afghanistan International (3/8).
Pihak aparat keamanan IIA di provinsi Paktia sendiri telah mengkonfirmasi insiden yang terjadi itu akibat perbedaan pendatapat yang berujung kekerasan antara masyarakat dan IIA di distrik tersebut.
Pasca kejadian itu, warga setempat melakukan protes sambil membawa jenazah pria yang tewas dan memajangnya di depan kantor gubernur IIA di provinsi Paktia.
Sebelumnya, IIA telah mengeluarkan larangan terhadap game seluler PUBG di Afghanistan, karena aplikasi tersebut dianggap dapat menyesatkan para pemuda.
Juru bicara IIA, Inamullah Samangani menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informasi setempat telah memutuskan hal tersebut. Karena konten dalam aplikasi PUBG dan TikTok “menyesatkan generasi muda”, dikutip dari The Independent (25/4).
“Konten kotor Tiktok tidak konsisten dengan hukum islam,” ujarnya pada Bloomberg.
Samangani mengatakan larangan itu akan mencegah sebanyak mungkin publikasi saluran yang menerbitkan materi serta program tidak bermoral.
“Kami menerima banyak keluhan mengenai aplikasi Tiktok dan PUBG membuang-buang waktu orang,” jelas Samangani. “Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi diperintahkan menghapus aplikasi dari server internet dan membuatnya tidak bisa diakses semua orang Afghanistan”. (hanoum/arrahmah.id)