JAKARTA (Arrahmah.com) – Sidang dakwaan pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) mengalami kendala dalam perjalanan sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Selasa (16/3/2021).
Hal tersebut dikarenakan, persidangan yang dilakukan secara virtual itu mengalami gangguan sinyal.
“Kami enggak akan sidang kalau enggak jelas suara kita semua. Hari ini tidak ada sidang karena terganggu masalah online tidak bsia dilaksanakan,” kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Suparman mengatakan, sidang lanjutan kasus pelanggaran kerumununan ditengah pandemi dan pemalsuan hasil Swab Test Covid-19 HRS akan dilanjutkan Jumat (19/3/2021) mendatang.
“Sidang ditunda. Habib tetap di dalam tahanan, dan akan dibuka kembali pada Jumat, 19 Maret, jam 09.00 WIB,” lanjutnya.
“Sidang ditunda agar tadi hakim perintahkan terdakwa hadir hari Jumat pagi karena sidang online ini gagal,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)