JAKARTA (Arrahmah.com) – Puluhan pendukung Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ingin menggelar aksi di depan markas Korps Brimob, Kelapa Dua diusir oleh anggota Brimob.
Rencananya, sebagaimana dilansir Rmol, menjelang petang ini, Kamis (11/5/2017), massa ingin melakukan aksi solidaritas dengan penyalaan lilin. Namun upaya tersebut dilarang oleh pihak kepolisian. Anggota Brimob juga memasang pagar kawat agar massa tidak kembali berkerumun di depan markas Korps Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Kabagops Korps Brimob, Kombes Waris Agono, menjelaskan pemasangan kawat duri dan pelarangan massa pendukung Ahok untuk menghargai hari raya Waisak yang dirayakan umat Budha.
Hal itu sesuai UU 9/1998 tentang Kemerdekan Menyampaian Pendapat di Muka Umum serta secara teknis tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) nomor 9 tahun 2008.
“Kita harus toleransi kepada umat Budha. Kemudian ini jugakan dilarang oleh undang-undang tentang menyampaikan pendapat di muka umum. Itu ada mengatur bahwa hari-hari besar keagamaan itu dilarang menyampaikan pendapat dimuka umum,” ungkap Waris saat ditemui di lokasi.
Pelarangan tersebut juga bukan karena hari ini bertepatan hari raya keagamaan. Sebelumnya, pihaknya telah mengimbau agar pendukung Ahok tidak melakukan aksi di depan pintu Markas Korps Brimob Kelapa Dua lantaran bisa mengganggu pengguna jalan dan masyarakat umum.
“Jadi kita sudah sampaikan, tadi juga sudah disampaikan ada imbauan, kami berharap mereka mengerti,” ujar Waris.
Pantauan Warta Kota, Kamis malam, ratusan personel kepolisian mendatangi massa yang sedang bernyanyi sambil membakar lilin di samping Mak Brimob.
Dengan pengeras suara, salah seorang polisi meminta massa bubar agar tidak terjadi kemacetan dan untuk menghormati saudara umat Budha yang merayakan hari raya Waisak.
“Sesuai kesepakatan dan berdasar aturan yang ada, massa terpaksa kami bubarkan,” kata Kabagops Polresta Depok Komisaris Agus Widodo, Kamis malam.
Menurutnya polisi sudah memberi toleransi mereka dengan menggelar aksi satu jam lebih. Sebab katanya sesuai aturan dan undang-undang tidak diperbolehkan menggelar aksi unjuk rasa apapun di hari raya keagamaan yang menjadi hari libur nasional, apalagi di malam hari.
(ameera/arrahmah.com)