POLANDIA (Arrahmah.com) – Sebuah Masjid Tatar di Polandia pada Ahad (29/6/2014), telah dinodai dengan gambar babi untuk memprovokasi sentimen ummat Islam setelah pelarangan penyembelihan hewan secara halal di negara Eropa tengah.
“Di sisi timur masjid Anda melihat gambar babi, sebuah simbol penghinaan bagi masyarakat kita dan agama kita, dan penghinaan lainnya,” kata Bronislaw Talkowski, Presiden Komunitas Muslim Tatar di desa itu, mengatakan kepada sebuah stasiun radio lokal, Agence France Presse (AFP) melaporkan pada Ahad (29/6).
Terletak di desa timur Kruszyniany, masjid kayu itu terletak di salah satu kuburan Muslim tertua di wilayah Tatar.
Menurut Talkowski, pengacau itu telah menyemprotkan grafiti babi dan kata-kata penghinaan lainnya pada dinding masjid kayu yang berada di dekat perbatasan Belarus.
“Sulit untuk mengatakan siapa yang berada dibalik serangan itu, tapi ini pasti kelompok yang terorganisir,” tambah Talkowski.
Serangan itu dikecam oleh gubernur provinsi Bialystok, Maciej Zywno, yang menggambarkan tindakan tersebut sebagai suatu “tindakan bodoh“.
Zywno menambahkan bahwa penyelidikan polisi sedang berlangsung.
Kami telah mengumpulkan informasi tentang insiden masjid ini untuk beberapa waktu, dan inilah sebagian daftar kami, “katanya.
“Jika Anda mengetahui tentang insiden lain, silahkan hubungi kami untuk memberikan informasi,” kata Zywno menyerukan kepada warga setempat.
Penyelidikan awal telah menghubungkan kejahatan rasial itu dengan penyembelihan hewan secara halal yang telah dilarang sejak Januari lalu.
Polandia memiliki penduduk muslim sekitar 25.000 jiwa, menurut perkiraan Kongres Yahudi Eropa dan Departemen Luar Negeri AS.
Penyembelihansecara halal pertama kali dilarang di Polandia pada Januari 2013 setelah Mahkamah Konstitusi mengklaim bahwa hal itu tidak kompatibel dengan hukum hak-hak binatang.
Pada Juli lalu, Muslim Polandia menyatakan kemarahan atas suara parlemen yang menolak mencabut larangan sebelumnya yang terkait dengan penyembelihan hewan secara halal oleh pengadilan konstitusional negara Eropa.
Polandia memiliki 29 rumah pemotongan hewan yang melakukan penyembelihan secara halal, yang mempekerjakan 4.000 orang. Industri ini senilai $ 259.000.000 ekspor, menurut angka tahun 2013.
(ameera/arrahmah.com)