JAKARTA (Arrahmah.com) – Koordinator Gerakan Antimaksiat (GAM) Jogjakarta Ghodi Nurhamidi melihat, kebijakan Mendagri tersebut berlawanan dengan hukum positif di masyarakat. Memperlihatkan, pemerintah sengaja membiarkan peredaran miras yang tak resmi untuk dilegalkan.
“Diatur saja seperti sekarang, peredarannya sangat sulit dikontrol. Kalau tidak diatur, akan seperti apa?” sesalnya Yogyakarta, Jum’at(13/1).
Terhadap pemkot dan DPRD Kota Jogja, Ghodi menyarankan agar bijaksana dalam memutuskan. Apalagi, Jogja merupakan kota pelajar. Sangat tak relevan jika penjual miras dibiarkan karena ada perlindungan hukum.
“Kalau harus dievaluasi, justru dengan meningkatkan hukuman. Jangan hanya denda Rp 50 juta dan ancaman hukuman kurungan tiga bulan. Buat sanksi yang lebih berat,” sarannya.
Seperti telah diketahui, Kantor Kementrian Dalam Negeri didemo massa aktivis Islam. Ini karena, Kemendagri mencabut 351 perda. Sembilan di antaranya mengatur masalah peredaran miras. (rdrjogja/bilal/arrahmah)