LONDON (Arrahmah.com) – Para pengacara Julian Assange, bos WikiLeaks, membuat akun khusus di Facebook. Tujuannya, meminta donasi alias bantuan dana untuk membiayai pembelaan hukum kliennya itu.
Seperti diberitakan CNN, akun dengan gambar Assange dan kalimat “I need your help. Please give” atau “Saya butuh bantuan Anda, tolong beri” hingga Jumat sore sudah berhasil mengumpulkan dana sekitar US$5.600.
Namun, kantor hukum Finers Stephens di London mengaku tidak tahu-menahu saat dikonfirmasi apakah mereka mengumpulkan dana dari Facebook, bersama dengan firma akuntan, Hazlems Fenton LLP dan tim pendukung Assange dari WikiLeaks.
Padahal, dalam akun Facebook, tertera nama kantor hukum itu, termasuk nomor rekening dan link PayPal –ini dimaksudkan agar para donatur bisa menyalurkan bantuannya secara langsung.
Para facebooker menuliskan pesan dukungan buat Assange dalam akun pencari dana itu. “Mohon dukungan bagi Assange demi kebebasan informasi dan transparansi,” kata facebooker, Diego Ocampo Perez. “Mari dukung keuangan pria pemberani ini,” tulis Sergiy Zed.
Assange saat ini berada di Inggris. Meski bebas dari tahanan dengan jaminan, ia dipantau ketat. Pengadilan Inggris memerintahkan dia tinggal di sebuah mansion dan dicek secara berkala, tiap malam dan siang oleh polisi.
Setelah membocorkan ribuan kawat diplomatik kedutaan besar Amerika Serikat di seluruh dunia, WikiLeaks dibuat bangkrut. Bank of America yang merupakan bank terbesar di Amerika Serikat menghentikan seluruh aliran dana menuju WikiLeaks dan memblokir transaksinya. Sebelumnya, sejumlah layanan transaksi seperti MasterCard, Visa, dan PayPal juga memblokir dana ke situs pembocor ini.
Tak hanya itu, Polisi Inggris juga menangkap lima pemuda yang diduga sebagai simpatisan laman pembocor rahasia pemerintah AS ini.
Mereka diduga terlibat dengan kelompok hacker Anonymous, yang membuat lumpuh laman MasterCard, Visa dan PayPal yang memblokir aliran dana ke WikiLeaks.
Kelompok hacker ini mengirimkan seorangan Distributed Denial of Services (DDoS), yang bekerja dengan cara memborbardir situs dengan permintaan akses secara berturut-turut. Tindakan ini ilegal berdasarkan undang-undang penyalahgunaan komputer di Inggris, pelakunya dapat didenda hingga 5.000 poundsterling atau sekitar Rp71 juta.
Menyusul penangkapan lima anggotanya, Anonymous mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan kesalahan telah menahan lima orang tersebut. Anonymous menyatakan bahwa penangkapan mereka telah membunyikan genderang perang dengan pemerintah. (sm/arrahmah.com)