JAKARTA (Arrahmah.com) – Sebesar Rp 8 Triliun per bulan dana diperoleh dengan pemotongan uang gaji Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dipungut perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia Swasta (PJTKIS) dengan menggunakan Bank Asing (Bank di Negara Penempatan) yang mempunyai perwakilan di Indonesia dan sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), demikian yang diungkapkan seorang sumber di PJTKIS. Yang membuat hal tersebut jangggal, pemotongan gaji tersebut dilakukan selama berbulan-bulan.
Dana sebesar itu didapat PJTKIS dengan cara pemotongan gaji kepada TKI dengan ketentuan yang beragam. Di Hongkong gaji dipotong selama 7 bulan, di Taiwan dipotong selama 16 bulan, di Malaysia dan Timur Tengah dipotong selama 3 bulan.
Sumber di beberapa PJTKIS mengatakan, sejumlah BPR dan Bank Asing itu berkolusi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).
Sejumlah Bank Asing di Taiwan mempunyai perwakilan di Indonesia yang memberikan kredit kepada TKI dan memotong uang TKI adalah Bank Hoanan, Bank Sunnyh dan Bank Taishin. Sedangkan untuk negara-negara penempatan TKI lainnya seperti Hongkong dan Malaysia mempunyai Bank tersendiri lagi. “Itu untuk Thaiwan saja,” kata dia.
Para pengurus dari Bank-Bank ini ketika dikontak via telepon selulur mereka Minggu (3/7/2011) untuk dikonfirmasi, tidak menjawab. Seperti Hendra pengurus Bank Hoanan di Jakarta, Wiliam dan Lisa pengurus Bank Sunnyh di Jakarta, dan Wilem pengurus Bank Taishin di Jakarta.
Sedangkan uang TKI di Hongkong dipotong PPTKIS melalui Bank-Bank Niaga Finance Hongkong, Conex Finance Hongkong, Chinatrust Hongkong dan Toyo Finance Hongkong.
Sumber tersebut menambahkan, bank-Bank Hongkong ini tidak mempunyai perwakilan di Indonesia. Bahkan, kata dia, pemotongan gaji untuk TKI di Hongkong belum ada aturan dari Kemenakertrans, akibatnya sesuka Bank-Bank ini memotong gaji TKI.
Sedangkan tiga BPR yang ikut memberikan kredit kepada TKI dan memotong uang TKI di luar negeri adalah BPR Pata Karya, BPR Inti Dana, dan BPR Ragam Mandiri. BPR-BPR ini informasinya memotong dana TKI di Malaysia.
Lily, salah satu pimpinan di BPR Pata Karya ketika dikonfrmasi, Minggu (3/7), membenarkan BPR-nya memberikan kredit dan memotong uang TKI setiap bulan. Tapi Lily tidak menjelaskan menangani TKI di negara apa. Ketika ditanya lebih jauh, Lily tidak bersedia menjawab. “Tanya saja pimpinan saya, nama dan nomor kontaknya silahkan cari,” kata Lily sambil mematikan telepon selelurnya.
Sementara itu, Didi, salah satu Direktur BPR Ragam, ketika dikontak Minggu (3/7), membenarkan BPR-nya bekerjasama dengan pemerintah memberikan kredit dan memotong uang TKI. Ia mengatakan, pemerintah mempercayakan BPR dan Bank Asing dalam mengurus keuangan TKI karena Bank pemerintah seperti BNI, BRI dan Bank Mandiri, tidak bersedia memberikan kredit kepada TKI.
Ketika ditanya mengenai hal ini, Jumhur membenarkan pemerintah menunjuk BPR-BPR dan Bank–Bank di atas dalam mengurus keuangan TKI. Namun, ia membantah keras kalau pemerintah mengkorupsi uang TKI. Ia mengatakan, penunjukan Bank-Bank tersebut hanya mempermudah urusan TKI saja.
Senada Dirjen Pembinaan dan Penempatan TKI di Luar Negeri, Reyna Usman, mengatakan, pemerintah menunjukan Bank-Bank tersebut karena kemauan negara-negara yang bersangkutan (negara penempatan). Ia membantah, Kemenakertrans korup uang TKI.
Terkait hal tersebut Menakertrans, Muhaimin Iskandar, ketika dikonfirmasi mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memakai Bank-Bank pemerintah seperti Bank Mandiri, BNI atau BRI untuk mengurus keuangan TKI termasuk memberikan kredit atau pemotongan gaji TKI. (sp/arrahmah.com)