TABUK (Arrahmah.com) – Setelah menunggu sekitar tiga bulan lamanya, Syaadah binti Jahar Radika akhirnya menerima gajinya sebesar 60.800 riyal atau setara dengan Rp212.800.000. Diketahui Syaadah telah 7 tahun bekerja dengan majikannya, dia tidak menerima gajinya.
“Saya pernah digaji 4 bulan, tapi diambil lagi sama majikan. Katanya untuk perbaikin kamarnya (majikan),” tutur perempuan kelahiran 14 Juli 1986 itu kepada petugas. Sayang, uang gaji yang dipinjam majikan dari Syaadah tak kunjung dikembalikan lagi kepadanya, lansir laman resmi kementrian luar negeri RI.
Diketahui, Syaadah binti Jahar Radika dilaporkan hilang kontak dengan keluarganya sejak keberangkatannya ke Arab Saudi sekitar Juni 2009. Dia bekerja sebagai asisten rumah tangga di Kota Tabuk, salah satu provinsi Arab Saudi yang terletak di ujung perbatasan dengan Yordania.
Atas dasar laporan tersebut, Tim Perlindungan dari KJRI Jeddah segera bergerak menelusuri keberadaan Syaadah. Selang dua hari, dia berhasil ditemukan setelah Tim berhasil mengontak majikannya.
“Awalnya majikan terkesan berbelit-belit, namun kami tetap melakukan pendekatan kekeluargaan agar Syaadah bisa dibawa keluar dari rumahnya,” tutur Tim Perlindungan yang berhasil membebaskan Syaadah setelah melalui negosiasi yang cukup alot dengan majikan.
Syaadah kemudian ditempatkan sementara di Rumah Perlindungan Dinas Sosial Kota Tabuk sambil menunggu penyelesaikan hak-haknya dan final exit atau izin meninggalkan Arab Saudi.
Tim KJRI membawa kasus ini ke Kantor Penyelesaian Hak-Hak Sipil Kota Tabuk, yaitu instansi yang menangani masalah-masalah perdata dan berhasil menemui Kepala Kantor tersebut. Oleh Kepala Kantor tersebut, majikan dipanggil sekaligus diminta agar pembatunya dibawa.
Rabu (27/1/2016), Tim Perlindungan kembali lagi ke Tabuk untuk mengecek perkembangan penyelesaian kasus Syaadah sekaligus mengetahui keadaannya.
Agar tidak berlarut-larut, Kantor Penyelesaian Hak-Hak Sipil Kota Tabuk menekan majikan agar segera menyelesaikan hak-hak Syaadah. Akhirnya majikan melunasi gajinya yang bernilai 60.800 riyal itu.
Setelah menerima hak-haknya secara penuh, TKI asal Cirebon Jawa Barat ini menuliskan surat pernyataan bahwa dirinya tidak akan menuntut pihak manapun. Sebagian besar uangnya telah ditransfer, dan sisanya akan dibawa sendiri saat ia pulang nanti pada 8 April 2016.
(azm/arrahmah.com)