JAKARTA (Arrahmah.id) – Belum lama ini, media sosial diramaikan dengan pembahasan soal a adanya produk skincare overclaim. Produk ini biasanya memiliki kandungan tidak sesuai dengan apa yang ditulis dalam kemasan atau memiliki iklan promosi berlebihan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Mohamad Kashuri menuturkan kemunculan produk skincare yang overclaim biasanya berkaitan dengan penjualan. Produsen ingin produk skincare yang mereka buat bisa diterima oleh masyarakat secara luas.
Walhasil, terkadang banyak yang melakukan iklan promosi berlebihan, bahkan cenderung tidak realistis. Apabila menemukan kejadian seperti ini, Kashuri mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor pada BPOM RI melalui kanal yang disediakan.
“Kalau kaitannya dengan iklan atau promosi tadi itu bisa melaporkan ke Badan POM. Kenapa ke Badan POM? Tentu kita akan telusuri ke industrinya, bila terbukti industrinya tentu akan kita lakukan pembinaan sesuai dengan ketentuan,” kata Kashuri ketika ditemui awak media di kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Selain produk overclaim, Kashuri juga menyoroti produk kosmetik yang mungkin memberikan efek yang tidak diinginkan pada masyarakat. Misalnya skincare memberikan efek samping pada kondisi kulit tertentu.
Berkaitan dengan kasus semacam itu, pihak BPOM RI berwenang memberi imbauan pada produsen untuk memberikan label warning khusus pada kemasan.
“Maka kita akan berikan saran apakah di labelnya di beri warning atau peringatan, tidak boleh untuk orang yang memiliki masalah kulit seperti ini dan itu,” sambungnya.
Terkait menjaga keamanan dan mutu produk skincare, Kashuri mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara menyeluruh, baik di produksi, distribusi, dan market. Apabila ada produk yang menyalahi ketentuan, ia memastikan pihak BPOM akan memberikan hukuman tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Demikian juga kalau industri dilakukan pelanggaran, ini juga kita lakukan tindakan sesuai ketentuan. Apakah peringatan, apakah penghentian sementara kegiatan, atau penarikan produk, atau bahkan pemusnahan dan pembatalan izin edar,” pungkas Kashuri.
(ameera/arrahmah.id)