RAMALLAH (Arrahmah.com) – Pengadilan “Israel” pada Rabu (23/11/2016) menghukum seorang gadis Palestina (16) selama 13 tahun penjara karena dituding berusaha menusuk warga “Israel” tahun lalu, LSM Palestina melaporkan.
LSM Palestina itu mengatakan bahwa pengadilan distrik Yerusalem telah menghukum Nurhan Awwad (16) 13 tahun penjara dan harus membayar denda hampir $8.000, karena dituduh menyerang warga “Israel” di Yerusalem dengan pisau pada November tahun lalu.
“Nurhan ditembak dan ditangkap di tempat,” kata LSM itu, “Sementara sepupunya, Hadi Awwad, tewas oleh polisi di lokasi kejadian.”
Sebagaimana dilansir Daily Sabah (23/11/2016), Lebih dari 7.000 warga Palestina, termasuk 350 anak-anak, saat ini mendekam di penjara di seluruh “Israel”. (fath/arrahmah.com)