JAKARTA (Arrahmah.com) – Forum Umat Islam (FUI) mengadukan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) ke DPR. Dalam surat terbukanya, FUI menganggap JAI telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penghentian segala aktivitas Ahmadiyah.
Sekretaris Jenderal FUI, Muhammad Al Khaththath, mengatakan tujuan pengaduan tersebut mendesak Komisi VIII DPR meminta klarifikasi kepada Menteri Agama, Maftuh Basyuni, tentang pengawasan pelaksanaan SKB Ahmadiyah.
“Karena sepertinya Depag tidak punya sistem untuk mengamankan SKB itu,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/11) kemarin.
FUI menilai, pada kenyataannya masih dijumpai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan JAI. Beberapa di antaranya adalah masih melakukan aktivitas-aktivitas seperti pengajian khuddam di Lenteng Agung, pemasangan papan nama di Padang, dan penerbitan majalah Suara Ansharullah.
Aktivitas Ahmadiyah, menurut Khaththath, melanggar poin kedua SKB yang intinya memerintahkan JAI untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi setelah Muhammad.
Khaththath menyatakan, FUI hanya ingin menagih janji Maftuh yang pernah mengatakan akan membentuk Keppres pembubaran Ahmadiyah jika SKB dilanggar. “Karena itu, kami mendorong Komisi VIII agar mendorong Menteri Agama untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden agar membubarkan Ahmadiyah,” tuturnya.
Ketua Komisi VIII DPR, Hasrul Azwar, mendukung langkah FUI yang mendorong pemerintah untuk mengevaluasi SKB. “Terkait dengan masih adanya kegiatan-kegiatan Ahmadiyah, maka pemerintah harus bertindak tegas,” katanya. Karena, hal yang dilakukan JAI di beberapa daerah jelas-jelas bertentangan dengan isi SKB tersebut.
Hasrul berjanji akan berbicara langsung dengan Maftuh untuk mendorongnya melakukan cek dan ricek tentang penerapan SKB. Ia menambahkan, Komisi VIII DPR juga akan membuat surat resmi ke Menteri Agama berdasarkan masukan dari FUI. [Hanin Mazaya/antara]