JAKARTA (Arrahmah.com) – Forum Umat Islam (FUI) dalam pernyataannya terkait instruksi Plt Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama alias Ahok tentang pelarangan penyembelihan hewan qurban, menilai sangat tendensius dan meresahkan umat Islam.
Pertama FUI menyoroti instruksi Ahok yang melarang kegiatan penampungan dan penjualan hewan pada trotoar dan fasilitas umum yang pada pelaksanaannya telah menimbulkan bentrok antara Satpol PP dengan para pedagang dan masyarakat Tanah Abang.
“Instruksi itu terasa tidak adi lkarena menjelang tahun baru Ahok tidak pernah melarang penjualan trompet tahun baru Masehi/Kristen di trotoar bahkan dia menutup seluruh jalan Sudirman Thamrin dan membuatkan 16 panggung hiburan untuk para pedagang terompet dan lain-lain dalam memeriahkan malam tahun baru Masehi/Kristen. Ahok melarang penjualan hewan yang halal dan sangat diperlukan jutaan mayoritas warga Jakarta untuk ibadah hari raya Idul Adha karena dianggap mengganggu trotoar, namun tidak pernah melarang penjualan kemaluan wanita yang haram di trotoar-trotoar jalan Hayam Wuruk dan lain-lain tiap malam,” kata KH. Muhammad Al Khaththath Sekretaris Jenderal FUI.
Berikut pernyataan selengkapnya FUI terkait beberapa kebijakan Ahok di Jakarta yang meresahkan umat Islam yang diterima redaksi Jumat (10/10/2014).
Pernyataan Forum Umat Islam (FUI)
Instruksi Ahok tentang pelarangan penyembelihan hewan qurban sangat tendensius dan meresahkan Umat Islam
Assalamu’alaikum Warahmatulahi Wabarakatuh
Telah beredar di masyarakat luas bahwa sewaktu menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta saat Gubernur Jokowi cuti Wagub Basuki Tjahja Purnama alias Ahok telah mengeluarkan kebijakan yang menodai kesucian ajaran agama Islam sehingga meresahkan umat, yakni Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Menyambut Idul Fitri dan Idul Adha tahun 2014/1435H.
Beberapa keganjilan instruksi tersebut sebagai berikut:
Pertama, instruksi tersebut antara lain melarang kegiatan penampungan dan penjualan hewan pada trotoar dan fasilitas umum (INSTRUKSI KESATU 1a1) dan pelaksanaannya (INSTRUKSI KESATU 5a) telah menimbulkan bentrok antara Satpol PP dengan para pedagang dan masyarakat Tanah Abang. Pasalnya instruksi yang melarang pedagang menjual hewan kurban dengan dalih mengganggu fasilitas umum itu dianggap aneh karena selama ini telah berpuluh-puluh tahun para pedagang menjual hewan kurban di trotoar sepanjang jalan KH. Mas Mansyur dan masyarakat (publik) sangat membutuhkan hewan kurban saat Idul Adha untuk ibadah menyembelih hewan Kurban. Instruksi itu terasa tidak adil karena menjelang tahun baru Ahok tidak pernah melarang penjualan trompet tahun baru Masehi/Kristen di trotoar bahkan dia menutup seluruh jalan Sudirman Thamrin dan membuatkan 16 panggung hiburan untuk para pedagang terompet dan lain-lain dalam memeriahkan malam tahun baru Masehi/Kristen. Ahok melarang penjualan hewan yang halal dan sangat diperlukan jutaan mayoritas warga Jakarta untuk ibadah hari raya Idul Adha karena dianggap mengganggu trotoar, namun tidak pernah melarang penjualan kemaluan wanita yang haram di trotoar-trotoar jalan Hayam Wuruk dan lain-lain tiap malam.
Kedua, instruksi tersebut melarang penyembelihan hewan kurban di sekolah-sekolah dimulai dengan di SDN-SDN (Instruksi KESATU 4a1) serta menginstruksikan agar pemotongan hewan kurban anak-anak SD dialihkan dan dipusatkan ke RPHR Cakung dan Pulogadung Jaktim (Instruksi KESATU 4a2). Ketika diprotes banyak orang Ahok berkilah bahwa ada laporan para Kepala Sekolah bahwa anak-anak trauma. Jelas itu adalah kebohongan yang nyata karena selama ini justru yang paling banyak menonton penyembelihan kurban di kampung-kampung adalah anak-anak dan tidak ada yang trauma. Perlu ditelusuri kesehatan jiwa para kepala sekolah yang membuat laporan aneh tersebut. Dalam hal ini KPAI sudah mendesak agar Ahok merevisi kebijakan yang tidak sesuai fakta lapangan itu.
Ketiga, instruksi tersebut mengarahkan semua penyembelihan kurban baik yang dilakukan selama ini di sekolah, di kantor-kantor pemerintah, serta di masjid-masjid agar dilakukan di RPHR Cakung dan Pulogadung Jaktim (Instruksi KESATU 1c3, 2c, 2d, 4a2). Bahkan melokalisir kegiatan penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan di Cakung dan Pulogadung Jakarta Timur (Intruksi KESATU 2e). Tentu saja instruksi tersebut tidak masuk akal dan tidak mungkin bisa dilaksanakan karena RPH tidak akan bisa menampungnya dan akan menimbulkan kemacetan total mengingat sangat banyaknya hewan kurban yang disembelih di Jakarta. Ketika diprotes banyak orang Ahok berdalih untuk menjaga kebersihan.
Dari ketiga hal di atas, Forum Umat Islam (FUI) memberikan pernyataan sebagai berikut:
1. Instruksi Ahok sebagai PLT Gubernur nomor 67 tahun 2014 tampak sangat tendensius untuk menghilangkan syi’ar Idul Adha dan syi’ar penyembelihan hewan kurban yang diperintahkan Allah dalam Alquran (QS. Al Kautsar) dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw. Baginda Nabi Saw setelah shalat dan khutbah Ied menyembelih kurban dengan tangan beliau sendiri di lapangan tempat Shalat Iedul Adha dengan mengucapkan asma Allah dan bertakbir dengan disaksikan oleh para jamaah lalu daging sembelihan dibagikan kepada jamaah, terutama fakir miskin. Jadi penyembelihan hewan kurban bukan disembunyikan di RPH seperti instruksi Ahok.
2. Instruksi Ahok sebagai PLT Gubernur nomor 67 tahun 2014 tentang pelarangan penjualan hewan kurban di jalan-jalan, dan larangan penyembelihan kurban di SDN-SDN, serta instruksi agar hewan kurban disembelih di RPH yang bertendensi menghilangkan esensi ibadah penyembelihan hewan kurban yaitu membesarkan syiar Allah (QS. Al Hajj 28) ini tidak terlepas dari tendensi menghilangkan syiar Allah pada kebijakan-kebijakan sebelumnya yaitu antara lain kebijakan pelarangan tabligh Akbar yang sampai menutup jalan karena membludaknya jamaah, pelarangan takbir keliling kota pada malam Idul Fitri dan malam Idul Adha, serta kebijakan merobohkan masjid di TIM. Di sisi lain Ahok membesarkan Syiar Tahun Baru Masehi/Kristen tahun 2013 dan 2014 dengan menutup jalan Sudirman-Thamrin.
3. Instruksi Ahok sebagai Plt Gubernur Nomor 67 Tahun 2014 telah menimbulkan keresahan, ketidaknyamanan, dan ketersinggungan umat Islam sebagai warga mayoritas Jakarta yang berdaulat atas Jakarta karena kebijakan itu dikeluarkan dengan dalih menjaga kebersihan maka berarti dia menganggap ibadah penyembelihan kurban pada hari raya Idul Adha itu adalah kegiatan yang jorok dan ini berarti pelecehan, penistaan, dan penodaan terhadap ajaran agama Islam yang bersumber dari Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad Saw. Karena itu umat Islam sangat khawatirk jika Ahok ini tetap dalam jabatannya sebagai Wakil Gubernur atau apalagi dikukuhkan sebagai Gubernur pengganti Jokowi dia yang selalu tampil angkuh dan sombong serta suka melecehkan rakyat, pejabat DKI, anggota DPRD DKI, bahkan melecehkan ayat suci itu akan mengeluarkan berbagai kebijakan yang cenderung bertendensi menimbulkan keresahan, ketidaknyamanan, dan ketersinggungan masyarakat muslim sebagai warga mayoritas DKI yang berdaulat.
4. Oleh karena itu, FUI mendesak segenap Pimpinan dan Anggota DPRD DKI sesuai dengan kewenangannya untuk memberhentikan atau memberikan rekomendasi pemberhentian Ahok alias Basuki T Purnama sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dan tidak mengangkatnya sebagai Gubernur DKI Jakarta serta memilih tokoh masyarakat Muslim yang bisa diterima mayoritas warga DKI Jakarta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru.
Demikian pernyataan kami semoga Allah Swt memberikan hikmah kepada para pimpinan DPRD DKI Jakarta dan menurunkan keberkahan-Nya bagi seluruh warga Jakarta.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta, 16 Dzulhijjah 1435 H/10 Oktober 2014
Atas Nama Umat Islam Indonesia
Forum Umat Islam (FUI)
KH. Muhammad Al Khaththath
Sekretaris Jenderal
(azmuttaqin/arrahmah.com)