JAKARTA (Arrahmah.com) – Vonis 15 tahun penjara terhadap Amir Jama’ah Anshorut Tauhid Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Fakkaallahu Asrah yang dilakukan MA dalam putusan kasasinya kental dengan nuansa politisnya.
“Saya kira itu politik ya, jadi kalau belum ada perubahan politik masih seperti itu,” kata Ustadz Muhammad Al Khaththath kepada arrahmah.com di Jakarta, Selasa malam (28/2).
Ustadz Al Khaththath menjelaskan, bahwa keadaan ini tak ubahnya seperti keadaan pada zaman pemerintahan Soekarno, yang menekan lawan-lawan politiknya.
“Ini seperti zaman PKI dulu, zaman orde lama, tokoh-tokoh Masyumi dan HMI dipenjara semua, begitu kalau sudah ada perubahan politik keluarkan semua,” ujar sekjen Forum Umat Islam ini.
Tambah Dia, tujuan dari vonis tersebut menginginkan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dihukum seberat-beratnya hingga ajal menjemput beliau.
“Ustadz Abu ini ya, mereka mau penjarakan sampai mati, kalau nanti 2014 ada perubahan politik, tapi saya tidak tahu perubahannya seperti apa, tapi kalau ada perubahan politik insya Allah akan dibebaskan,” tandas Ustadz Al Khaththath.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap tuduhan tindak pidana terorisme, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir bersalah melakukan tindak pindana terorisme dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011 lalu.
Namun putusan ini dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juli 2011. Kemudian Ustadz Abu melalui Tim Pengacara Muslim mengajukan kasasi ke MA pada November 2011. (bilal/arrahmah.com)