JAKARTA (Arrahmah.com) – Ditengah maraknya perilaku seks bebas di kalangan remaja Indonesia, pemerintah tak juga cepat tanggap melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan generasi bangsa tersebut. Alih-alih mengeluarkan kebijakan yang dapat mencegah warganya dari aktivitas perzinahan, pemerintah dalam hal ini menteri kesehatan justru mengkampanyekan penggunaan kondom bagi pelaku seks beresiko, termasuk di dalamnya adalah muda-mudi yang belum terikat pernikahan.
Menanggapi hal ini sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH.Muhammad Al khaththath mengungkapkan bahwa banyaknya pengidap HIV/AIDS adalah merupakan sanksi hukum dari Allah bagi para pelaku zina. Oleh sebab itu, ustadz Al Khaththath menyebut menteri kesehatan terlalu berani dengan aksinya mengkampanyekan kondom di tengah masyarakat. Sebab, hal itu justru dapat mendorong masyarakat untuk bebas melakukan zina.
Ia juga menambahkan, selain HIV/AIDS yang diturunkan Allah sebagai hukuman bagi para pelaku perzinahan, orang-orang yang tidak berdosa pun akan ikut terkena azab dari perbuatan para pezina tersebut.
“Setelah menjadi wabah maka orang yang tidak terlibat pun terkena azab, hal itu sudah diumumkan oleh Allah dalam surat Al Anfal ayat 25,” jelasnya dikutip dari Suara Islam Online di Jakarta, Rabu (20/6/2012).
Ustadz Al Khaththath mengungkapkan, perlu adanya usaha keras pencegahan HIV/AIDS, tetapi bukan dengan kampanye kondom gratis, melainkan harus berupaya keras mencegah seks bebas di seluruh lapisan masyarakat.
“”Untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS, harus dihentikan prostitusi, free seks, homo seks dan lesbi, serta tempat-tempat yang menjadi media penumbuhnya,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai hukuman apa yang tepat diberikan kepada pelaku perzinahan. Beliau menjawab, bahwa hukuman bagi para pezina adalah bertaubat sampai mati.
Sementara bagi orang yang membuat kebijakan melegalkan perzinahan yang dapat mengundang azab dan bencana seperti menteri kesehatan Nafsiah Mboi, dengan tegas Ustadz Al Khaththath mengatakan bahwa menkes harus segera diberhentikan.
“Menkes itu harus segera diberhentikan karena mengundang bencana!” tegasnya. (bilal/arrahmah.com)