JAKARTA (Arrahmah.com) – Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan FSGI akan mengajukan somasi atas implementasi Kurikulum 2013.
Dari telaah FSGI bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kurikulum 2013 dinilai cacat hukum. Sebab, pemerintah berusaha melegalkan penerapan Kurikulum 2013 lewat PP 32/2013 tentang Perubahan atas PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
PP 32/2013 terbit belakangan, padahal Kurikulum 2013 sudah direncanakan sejak 2012. “Kurikulum 2013 melangkahi aturan yang ada,” kata Retno.
Retno Listyarti juga mengatakan sekolah khususnya para guru merasa kebingungan untuk melaksanakan Kurikulum 2013. Materi yang diberikan dalam pelatihan guru hanya bersifat ceramah dan satu arah. Padahal, tuntutan Kurikulum 2013 adalah mengubah paradigma (mindset) mengajar guru menjadi lebih aktif atau sebagai fasilitator dan motivator.
“Kisruh sekali pada level sekolah tapi tidak terdengar. Kalau memang tidak siap betul, dibatalkan, jangan tahun ini atau hasilnya kita merencanakan kegagalan sistemik dengan memakai uang rakyat. Komisi X harus turun dengan memanggil Mendikbud,” tandas Retno.
Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M. Nuh mengajak semua kalangan yang tetap menolak kurikulum baru 2013 termasuk FSGI yang mengajukan somasi agar tidak membuang energi. Mendikbud mengajak FSGI untuk berkontribusi dengan ikut memberi pelatihan bagi peningkatan kualitas guru, sehingga kualitas guru bisa lebih baik.
Dia juga menambahkan bahwa para pemilik sekolah tidak keberatan atau protes terhadap kurikulum. Misalnya, di Yogyakarta, ada sekolah swasta seperti yayasan, juga tidak keberatan di sekolah mereka menerapkan kurikulum.
” Jadi, mereka yang protes kurikulum, mereka bukan pemain. Tapi, kalau mau somasi, mau ke MA atau MK silakan saja, ini namanya demokrasi,” ujar Mendikbud.
(azmuttaqin/arrahmah.com)