JAKARTA (Arrahmah.com) – Hilangnya frasa agama ada Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) disoroti oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf.
Diketahui, frasa agama dalam draf terbaru dihapus dan digantikan dengan akhlak dan budaya.
“Secara tersurat sangat tampak bahwa visi tersebut bertentangan konstitusi, yakni UUD Pasal 31 ayat 3,” ujar Bukhori dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/3/2021).
Padahal, lanjutnya, Konstitusi sudah jelas memandatkan pemerintah bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
“Lantas, apakah dengan mengusung gagasan tersebut pemerintah, secara perlahan, hendak menjadikan Republik ini menjadi sekuler melalui pendidikan sebagai pintu masuknya?” tandasnya.
Bukhori menegaskan, Indonesia adalah negara beragama. Artinya, agama ditempatkan dalam kedudukan sebagai sumber norma maupun tata nilai bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, kata Bukhori, kedudukan agama tidak bisa dipersempit sebatas dalam aktivitas upacara peribadatan semata.
Lebih jauh, lanjutnya, agama adalah sumber nilai atau ajaran yang menuntun umat mulai dari perkara bersuci hingga pengelolaan negara.
“Selain bermasalah secara substansi karena bertentangan dengan konstitusi, visi tersebut juga bermasalah secara filosofis karena mengesampingkan tujuan spiritual yang sebenarnya berperan sebagai basis untuk menciptakan kehidupan bangsa yang cerdas,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)