JAKARTA (Arrahmah.com) – Vonis Majelis Hakim PN Jakarta Utara dua tahun penjara bagi pelaku tindak pidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), direspon masifnya pemberitaan negatif di luar negeri seolah-olah Ahok adalah korban kriminalistas dari kelompok minoritas. Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) memandang ini merupakan andil dari tim media Ahok.
“Tim media Ahok telah memframing pemberitaan yang salah ke luar negeri sehingga masyarakat Internasional pun merespon negatif,” kata Presiden Geprindo Bastian P. Simanjuntak, Jumat (12/5/2017), sebagaimana dilansir Rmol.
Beberapa media terkenal mengabarkan ke dunia internasional seolah-olah Ahok adalah korban kriminalistas dari kelompok minoritas. Pemberitaan tersebut dengan cepat menyebar dan memunculkan stigma negatif terhadap Indonesia.
Bastian menghimbau media yang menjadi “partner” Ahok tersebut agar menghentikan pemberitaan yang salah. Jangan korbankan kepentingan nasional demi kepentingan diri dan kelompok.
“Media merupakan salah satu pilar demokrasi, kita berharap dapat mencerahkan bukan hanya di dalam negeri akan tetapi pada dunia internasional,” imbuhnya.
Ditambahkan Bastian, stigma negatif yang dibentuk oleh tim media Ahok dan direspon dunia internasional seolah Indonesia negara yang tidak melindungi minoritas. Padahal, UUD 1945 dengan tegas menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara.
“Dan semua sama di hadapan hukum, apapun jabatan, suku dan agamanya. Tidak ada yang kebal hukum termasuk Ahok,” pungkasnya
Adalah fakta, Ahok di persidangan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156a huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Majelis Hakim perkara sidang penodaan agama memvonis Ahok dengan pidana 2 tahun penjara.
Diketahui dan diakui Ahok, di hadapan para nelayan Pulau Seribu 27 September: 2016, Ahok bilang: “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu, gak bisa pilih saya, ya — dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu lho. itu hak bapak ibu.”
(azm/arrahmah.com)