JAKARTA (Arrahmah.id) – Fraksi PKS menolak pemilihan kepala daerah serentak 2024, dipercepat dari bulan November hingga September.
Hal itu disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR RI Mardani Ali Sera menghadiri rapat tertutup pembahasan RUU Pilkada di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (24/10).
“Kami menolak,” tegas Mardani.
Legislator dari Fraksi PKS ini menuturkan Komisi II bersama pemerintah telah menyepakati adanya Perppu untuk Pilkada serentak di bulan November dan tidak perlu adanya revisi.
Selain itu, ada kesan DPR RI sedang terburu-buru membahas RUU Pilkada ini.
“Alasan kita karena kita sudah menentukan di tanggal 27 November, kalau mau revisi ya jauh-jauh hari jangan sekarang, kalau sekarang sangat terburu-buru, karena KPU perlu persiapan dan lain-lainnya seperti itu,” kata Mardani.
(ameera/arrahmah.id)