JAKARTA (Arrahmah.com) – Dilaporkan ke polisi oleh Kementerian Dalam Negeri terkait kericuhan pada kamis(12/1) lalu, Front Pembela Islam (FPI) siap diperiksa oleh kepolisian.
“Kita tunggu saja panggilannya,” ujar Ketua DPD FPI Jakarta, Habib Salim Selon Al-Attas , Jakarta, Sabtu (14/1).
Kemendagri melaporkan FPI yang diduga melakukan perusakan pos keamanan dan melempar batu saat menggelar demo di kawasan Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis 12 Januari yang lalu.
Menaggapi laporan tersebut, polisi sedang memeriksa dan mengkaji rekaman CCTV di gedung itu. Akan dilihat siapa saja yang terekam melakukan tindakan anarkis saat aksi demo.
Menurut Habib Salim, peserta unjuk rasa itu tidak hanya dilakukan oleh FPI. Namun juga ormas Islam lainnya, seperti Garis, Forum Umat Islam (FUI), dan Majelis Taklim se-Jabodetabek. “Silakan diselidiki, itu kan ada rekamannya,” ujar dia.
Dia mengatakan, FPI tetap menolak evaluasi sembilan perda yang mengatur pelarangan peredaran minuman beralkohol itu. “Kita tetap menolak, ini berbahaya, gara-gara miras timbul kejahatan. Kerusakannya sudah dahsyat,” katanya.
Dia menambahkan, jika perda-perda itu dinyatakan bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, maka bukan perdanya yang dilarang. “Tapi Kepresnya itu yang diubah,” tutur dia.
“Kepresnya diperbarui saja, kata-katanya diubah miras dilarang. Karena berbahaya dan usulan itu harus segera diajukan ke Presiden.” Tandas Habib Selon. (VN/bilal/arrahmah.com)