MAKSSAR (Arrahmah.com) – Front Pembela Islam (FPI) Makassar menuding aparat Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Manggala dan Pemerintah Kota Makassar melindungi pabrik minuman keras (miras) yang beroperasi di pemukiman penduduk Antang, Kecamatan Manggala, Makassar. Pasalnya, beberapa kali digerebek FPI, pabrik PT Padi Mas itu tidak memiliki izin.
Seperti dirilis kompas.com,Pabrik miras PT Padi Mas sudah beberapa kali digrebek oleh FPI dan DPRD Kota Makassar. Dalam penggrebekan tersebut, pemilik gudang PT Padi Mas, Ronald tidak bisa menunjukkan dokumen resmi maupun surat perizinan mendirikan pabrik miras di lokasi tersebut. Bahkan, sempat terjadi perseteruan antara anggota DPRD Kota Makassar dengan PT Padi Mas, Ronald terkait pendirian pabrik dan pemerasan.
Terakhir, FPI kembali mengrebek pabrik tersebut yang ketiga kalinya pada Minggu (15/07/2012). Di situ FPI mengaku terpaksa bertindak lantaran aparat pemerintah Kota Makassar dan kepolisian terkesan tutup mata melihat kejadian tersebut.
Anggota FPI langsung memeriksa seluruh ruangan di pabrik dan berhasil menemukan ratusan botol miras bermerk Tope Riaja, Kereta dan Marten ala lokal. Ratusan botol miras tersebut disembunyikan di sela tumpukan dus kosong dan ribuan botol kecap.
Selain menemukan ratusan botol miras siap jual, puluhan massa FPI juga menemukan bahan baku miras. Selanjutnya, barang bukti tersebut dikumpulkan di halaman kantor perusahaan tersebut sambil menunggu aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar. Ironisnya, Polsekta Manggala mengaku tidak mengetahui adanya pabrik miras di wilayah kerjanya.
Sebelum penggerebekan ini dilakukan, beberapa hari yang lalu FPI sempat membuntuti mobil truk PT Padi Mas yang menyuplai miras ke pasar Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Bahkan, FPI sempat mendokumentasikannya dalam bentuk video distribusi miras ilegal tersebut.
“Kami membuntuti truknya PT Padi Mas. Truk pengangkut itu membongkar minuman untuk dipasarkan di daerah Jeneponto. Sempat kami merekam aktivitas pembongkaran miras tersebut,” ujar Koordinator Lapangan (Korlap) FPI, Bettel kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Mantasia saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui persis alasan Polrestabes Makassar tidak menyegel pabrik miras di kawasan penduduk tersebut.
“Saya tidak tahu persis, dik kenapa tidak diproses sejak dulu. Saya juga tidak tahu alasannya, sebab saya sedang berada di luar kantor. Tapi, kita sudah mulai menyelidiki soal ini,” kata Mantasia dengan nada terbata-bata.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Chevi Ahmad Sopari yang dihubungi via telepon genggamnya, tidak menjawab. (bilal/arrahmah.com)