BANJARMASIN (Arrahmah.com) – Front Pembela Islam (FPI) Banjarmasin membubarkan pengunjung di salah satu Tempat Hiburan Malam di Kota Banjarmasin. FPI memaksa tempat hiburan itu untuk mengakhiri operasional mereka.
Manajemen tempat hiburan malam itu membantah ada praktik maksiat di dalam ruangan. Mereka mempersilakan salah satu perwakilan dari anggota FPI masuk untuk melihat situasi di dalam. Pada saat memasuki Nesvile Pud dan Cafe lantai dasar, masih terlihat beberapa pengunjung yang masih duduk-duduk santai berpasangan. FPI langsung saja melakukan pengusiran agar pengunjung keluar dari tempat tersebut. Demikian dikutip antara, Minggu (30/9).
Saat di lantai 5 Diskotik Athena HBI, di sana walau musik sudah dimatikan tetapi terlihat muda mudi sedang duduk-duduk santai, salah satu anggota FPI yang dipersilahkan masuk langsung berteriak.
“Keluar, keluar, dari tempat maksiat ini.” Mendengar hal tersebut, ratusan pengunjung yang masih ada di dalam diskotik tersebut keluar meninggalkan diskotik tersebut.
Razia berjalan dengan aman perwakilan anggota FPI tersebut dikawal ketat oleh Satuan Intelijen Polresta Banjarmasin, yang dipimpin langsung Kasat Intelijen, Kompol Indera Gunawan.
Bukan itu saja, Propam Polda Kalsel yang pada waktu itu ingin melakukan razia anggota polisi terkesan batal dan berbalik melakukan pengamanan terhadap aksi puluhan massa FPI yang berorasi di depan akses pintu utama kawasan hiburan malam BOEC HBI Banjarmasin itu.
Puluhan massa FPI tersebut belum meninggalkan tempat hiburan yang berlokasi di jalan Ahmad Yani KM 4,5 itu sebelum pengunjung habis. Setelah pengunjung diperkirakan tidak ada lagi, barulah sekitar pukul 03.30 wita, massa FPI secara serentak meninggalkan tempat hiburan tersebut dan melanjutkan perjalanan mereka di dalam Kota Banjarmasin.
Pemimpin FBI Banjarmasin, Habib Abdurrahman Al Bahasyim di Banjarmasin, menuturkan, pembubaran pengunjung itu dilakukan karena kelakuan mereka di luar batas agama, yang mana rata-rata mereka semua beragama Islam.
Selain itu juga, FPI membantu Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin untuk penegakan Perda THM yang dinilai tak jalan, walau ada aparat yang berwenang untuk melakukan penertiban tersebut.
“Aksi seperti ini tidak hanya sekali ini saja, kita akan lakukan terus menerus dan meminta kepada setiap THM untuk mentaati Perda Kota Banjarmasin dan menutup operasionalnya sesuai yang sudah di atur didalam Perda tersebut,” terangnya.
Bukan itu saja, katanya aksi ini juga untuk mengantisipasi, adanya perbuatan-perbuatan kemaksiatan, seperti dugaan adanya transaksi narkoba, adanya prostitusi terselubung dan masih banyak perbuatan maksiat lainnya yang bisa dilakukan di tempat gelap tersebut.
“FPI akan terus melakukan pemantauan terhadap THM tersebut, apabila nantinya tempat tersebut masih saja melanggar Perda, kita akan datang lagi dengan jumlah yang lebih besar, bukan hanya ke BOEC HBI saja, tempat hiburan yang melanggar Perda juga akan kita datangi dan menyuruh mereka untuk tutup,” ucapnya usai melakukan pengecekan di tempat hiburan itu. (bilal/arrahmah.com)