SEMARANG (Arrahmah.com) – Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah menggugat Bupati Semarang, Mundjirin, karena memberi izin umat Nasrani menggelar Misa Natal di depan Masjid Agung Ungaran, Kabupaten Semarang pada Senin (24/12) malam.
Sebelumnya FPI berencana menggelar istighosah di lokasi yang sama sebagai aksi tandingan. Rencana pengerahan ribuan massa urung dilakukan karena pihaknya mendengar lokasi acara perayaan Natal akan dipindah.
FPI menilai perayaan Natal di depan Masjid Agung Ungaran melanggar pasal toleransi beragama, pasal 156 a tentang Penistaan Agama dan perayaan Natal tersebut terdapat unsur penodaan agama dan dapat memicu konflik SARA.
“Kita sudah melakukan sikap penolakan, tidak hanya ke kepolisian, namun juga ke bupati. Masih banyak tempat lain selain di alun-alun Ungaran. Misalnya di halaman rumah dinas atau lainnya. Yang penting tidak di halaman masjid agung Ungaran,” kata Sekretaris Dewan Syuro FPI Jawa Tengah, Jindan Bahrul di Ungaran, Rabu (26/12).
Selain Bupati Semarang, DPD FPI juga akan melaporkan ketua panitia perayaan Natal yang menggelar Natalan di halaman masjid Ungaran pada hari Kamis malam (24/12/2012). Panitia Natalan dipolisikan karena bekerjasama dengan Bupati Semarang untuk melakukan kebohongan publik dan penipuan terhadap umat Islam Semarang. Pasalnya, Kamis pagi saat umat Islam Semarang memprotes Natalan di halaman masjid, Bupati dan Panitian Natalan berjanji akan membatalkan acara Natalan di masjid. Padahal Kamis malam pihak gereja tetap mengadakan Misa Natal dihalaman Masjid Ungaran atas izin Bupati.
“Tadi malam jadi digelar Misa Natal. Mereka membohongi umat Islam dan ormas Islam Semarang. Katanya Natalan akan dipindah tempatnya sehingga laskar dan umat Islam sepakat tidak ke masjid. Tapi faktanya mereka tadi malam tetap mengadakan Natalan di situ. Jadi yang kita laporkan nantinya juga ketua panitianya dan Bupati Semarang. Iblis semua itu,” ungkap Ketua Tanfidziyah DPW FPI Surakarta, Ustadz Khoirul dengan nada geram.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Semarang, Mundjirin berkilah dengan dalih bahwa izin misa Natal di alun-alun mini mempunyai landasan hukum, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2008 tentang pedoman ijin penggunaan lapangan di Kabupaten Semarang.
“Lapangan menjadi fasilitas publik yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, ormas dan pedagang kaki lima. Lapangan yang digunakan untuk Misa Natal bukan halaman Masjid Agung, melainkan Alun-alun Kabupaten Semarang. Dan itu sudah dilakukan selama 10 kali dan baru mendapat protes ketika FPI hadir di Kabupaten Semarang,” tukas Mundjirin.
Dalam pelaporan itu, Rombongan dipimpin oleh Ketua Tanfidzi DPD FPI Jateng KH Syihabuddin, didampingi oleh Sekjen Syuro DPD FPI Jateng Habib Salim Jidan dan Ustadz Khoirul RS, Ketua Nahi Mungkar DPD FPI Jateng. Berbagai elemen umat Islam juga turut bergabung, di antaranya Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Semarang dan massa umat Islam Semarang. (bilal/dbs/arrahmah.com)